Hingga Juni 2021,Kominfo Blokir 622 Website Perdagangan Berjangka

- Senin, 2 Agustus 2021 | 10:18 WIB
Muhammad Faisal
Muhammad Faisal

SAMARINDA- Sejak Januari 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi,

“Pada bulan Juni 2021 ini sudah diblokir sebanyak 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti, hal ini tentu saja untuk melindungi dan memberikan rasa aman serta melindungi warga negara Indonesia,” kata Muhammad Faisal mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Bappebti (30/7).

Memang biasanya penawaran di bidang PBK ini melalui situs web, sehingga diharapkan masyarakat di Provinsi Kaltim agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko secara online. Perdagangan berjangka memang dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK,

“Intinya jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan cepat apalagi jika penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung penipuan,” lanjut Faisal.

Sebaiknya sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK ataupun menyetorkan sejumlah dana ke rekening tertentu, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan. Masyarakat juga harus kritis terhadap perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara persentase serta dalam jangka waktu tertentu,
“Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya” ucapnya sambil mengakhiri pembicaraan.

Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id. (mf/ky)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X