Akhirnya Tahun Ini Moratorium Sawit Dievaluasi

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 13:35 WIB

SAMARINDA–Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Hasil dari evaluasi ini nantinya memutuskan apakah moratorium izin sawit akan diperpanjang atau tidak. Padahal, yang perlu dievaluasi pemerintah adalah pemberian hak guna usaha (HGU) sehingga tidak perlu ada penambahan lahan baru.

Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan mengatakan, perlu kembali dilihat mana hasilnya selama tiga tahun moratorium izin baru. Sebab, saat ini permasalahan tahun-tahun sebelumnya, urusan lahan menganggur di Kaltim tak kelar-kelar. Di Bumi Etam, HGU lahan kelapa sawit yang dikeluarkan seluas 2,4 juta hektare. Dari total 2,4 juta hektare tersebut, baru tertanam 1,3 juta hektare. Sisanya masih menganggur dan belum ada tindak lanjut dari permasalahan ini.

Padahal, dalam aturan HGU tercatat, setelah tiga tahun pemberian izin lahan harus sudah tertanam 30 persen. Memasuki enam tahun harus sudah tertanam seluruhnya.

Banyaknya lahan menganggur ini, pemerintah malah mengeluarkan moratorium perkebunan kelapa sawit. Aturan itu tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium perkebunan sawit di Indonesia,” jelasnya, Jumat (30/7).

Dia menjelaskan, silakan saja jika aturan itu ingin dievaluasi, hanya saja harus ada keputusan. Sebab, masalahnya bukan hanya tidak boleh ada izin baru, tapi tentang banyaknya lahan yang menganggur. Sebab, moratorium dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan perkebunan sawit di Indonesia.

 Selain moratorium izin baru untuk kelapa sawit, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait HGU yang sudah ada. Pemerintah daerah yang memberikan izin lahan perkebunan, bisa melakukan penertiban. Dengan mendata perusahaan yang tidak mengelola lahan sawitnya sesuai izin. Sudah berulang kali kami di Gapki Kaltim meminta, pelaku usaha yang sudah diberikan HGU tapi tidak menanam, harusnya dievaluasi,” katanya.

Menurut dia, pelaku usaha tersebut harus menyanggupi untuk menanam. Jika tidak mampu mengelola luasan lahan sesuai HGU, pemerintah bisa mencabut izin HGU-nya. Selanjutnya lahan itu bisa diberikan kepada pelaku usaha yang sanggup. Sebab, idealnya per dua tahun lahan yang bisa dikelola satu perusahaan adalah seluas 2.000 hektare. Pemerintah bisa melakukan pemantauan dalam waktu enam bulan sekali. Jika tidak memenuhi target, pemerintah bisa mengevaluasi.

Moratorium itu memang bagus, sebab sebagai teguran untuk pengusaha yang nakal. Moratorium izin bisa membuat kita mengoptimalkan lahan yang ada,” tuturnya.

Namun, moratorium juga membuat pelaku usaha yang benar-benar mau mengelola jadi tidak kebagian lahan. Sehingga evaluasi lahan yang menganggur harus dilakukan, berikan kepada pengusaha yang jelas mau menanam dan berproduksi. Moratorium harus dijalankan sesuai aturan, agar membangun iklim perkebunan kelapa sawit yang baik.

Jadi apa hasil dari moratorium selama tiga tahun ini, pemerintah seharusnya mengevaluasi HGU saja yang belum optimal,” pungkasnya. (ctr/tom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X