Kumpulkan Warga Sungai Mati, Camat Minta Siapkan Dokumen Kepemilikan Lahan

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:35 WIB
TUNGGU WAKTU: Beberapa rumah di belakang Masjid Babul Hafazah, Kelurahan Temindung Permai, terlihat dari sisi Sungai Karang Mumus.
TUNGGU WAKTU: Beberapa rumah di belakang Masjid Babul Hafazah, Kelurahan Temindung Permai, terlihat dari sisi Sungai Karang Mumus.

SAMARINDA–Dinas Pertanahan dibantu pemerintah Kecamatan Sungai Pinang dan Kelurahan Temindung Permai, mengumpulkan 24 pemilik lahan di kawasan Sungai Mati, Jalan PM Noor, atau belakang masjid Babul Hafazah di kantor kelurahan, Kamis (29/7).

Pada agenda tersebut pemilik lahan diminta mengumpulkan surat kepemilikan lahan, karena dalam waktu dekat tim konsultan jasa penilaian publik (KJPP/appraisal) bakal mendata di lapangan.

Camat Sungai Pinang Siti Hazanah mengatakan, pada agenda tersebut tim melakukan sosialisasi bahwa dalam waktu dekat akan ada tim yang melakukan peninjauan di lapangan. Sehingga untuk upaya percepatan, mereka juga diminta mengumpulkan fotokopi dokumen kepemilikan lahan melalui ketua RT 35 lokasi kawasan tersebut untuk diserahkan ke pihak kelurahan.

“Nanti kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen, kalau kurang akan diminta melengkapi,” ucapnya. Dia mengapresiasi dukungan warga setempat yang kooperatif, bahkan beberapa orang ada yang meminta pembayaran dipercepat. Namun karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, semuanya dilaksanakan sesuai jadwal.

“Kami ingatkan ketika nanti ada tim yang turun ke lapangan untuk membantu menunjukkan batas-batas lahannya demi memperlancar kegiatan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari mengatakan tujuan pengumpulan dokumen kepemilikan lahan untuk diserahkan ke tim KJPP, sebagai panduan pengecekan lapangan. Minggu pertama Agustus pihaknya akan menunjuk tim KJPP agar segera menghitung estimasi biaya ganti rugi.

“Paling lambat September sudah dibayarkan, karena kegiatan akan dilanjutkan dengan pengerukan normalisasi sungai mati,” ujarnya. Sebagai informasi pada kawasan sungai mati, terdapat 30 bangunan, baik rumah kayu maupun permanen dengan 24 kepemilikan. Terkait legalitas kepemilikan hanya lima bangunan bersertifikat yang dimiliki tiga orang, serta 10 dokumen SPPT, sisanya tidak ada dokumen. (dns/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X