SAMARINDA – Patroli Blue Light Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mengamankan 18 unit kendaraan roda dua dan pelaku balapan liar, Minggu (01/08/2021) Dini Hari, sekitar Pukul 02.15 WITA.
Berawal dari Patroli Rutin yang dilaksanakan Satuan Lantas Polresta Samarinda untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Tim Patroli Blue Light mendatangi beberapa titik di Kota Samarinda antisipasi terjadinya balapan liar yaitu Simpang Hotel Mesra, Simpang Lembuswana, dan Simpang Jl Agus Salim.
Kedatangan Tim Patroli ke Titik-titik tersebut berhasil meringkus para muda-mudi yang hendak melakukan balap liar (bali). Kemudian, para pelaku bali tersebut beserta kendaraan roda dua sebanyak 18 unit diamankan ke Pos Patwal Satlantas Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Dalam hal ini Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, S.I.K. membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kompol Wisnu dalam rilisnya.
Kami sangat menyayangkan aksi balap liar tersebut, karena selain terjadi di masa pandemi dan diterapkannya PPKM, juga sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.
Sebagai bentuk ketegasan, Untuk para pelaku yang diamankan kami perintahkan membuat surat pernyataan dengan orang tua/walinya yang berisi bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, jika mengulangi pelaku siap diproses hukum lebih lanjut.
"Dan tentunya surat ini akan ditembuskan ke Sekolah/Universitas bagi Pemuda yang masih Pelajar/Mahasiswa dan juga ke Instansi/Kantor bagi pemuda yang sudah Bekerja serta Para Pelaku kami berikan penindakan sanksi Tilang," Tegas Kompol Wisnu.
“Masyarakat, khususnya kalangan anak-anak muda kami imbau agar tidak melakukan balap liar. Aksi ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. (myn)