Buntut Evaluasi Ulang Lelang Penurapan Sungai Bontang, Kontraktor Ancam Menuntut

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:18 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Sanggahan adalah hal yang lumrah dalam proses lelang. Peserta lain memang diberi hak untuk menempuh mekanisme tersebut. Hanya saja, jangan sampai merugikan pihak tertentu.

 

BONTANGProses lelang pengerjaan penurapan Sungai Bontang kembali menuju tahapan evaluasi, karena ada sanggahan dari salah satu peserta. Dirut PT Karya Teknikindo Utama (KTU) Amriadi, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang, angkat suara.

Dijelaskan dia, masa sanggah itu merupakan bagian dari proses pelelangan tender. Namun, dia tidak mengetahui materi sanggahan dan siapa yang menyanggah. Nantinya pokja akan memberikan keputusan sehubungan sanggahan tersebut.

“Hanya kalau dilihat dari proses ini kami dirugikan. Karena waktunya menjadi molor,” ucapnya.

Langkah PT KTU akan dilakukan setelah pokja memberikan jawaban atas sanggahan. Ia menyatakan keberatan jika nantinya penetapan sebagai pemenang dianulir dari mekanisme ini, (penetapan pemenang pada 23 Juli 2021). Bentuknya dengan melakukan sanggahan. “Jika dianulir pasti ada surat keberatan termasuk hal tuntutan,” tutur dia.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dilakukannya. Mulai evaluasi awal, klarifikasi, hingga pembuktian dokumen administrasi. Tetapi jika ada perubahan metode yang dilakukan pokja, ia mempertanyakannya. Menurut dia, kenapa ini tidak diinformasikan sejak awal.

“Ini waktu lama, empat kali perpanjangan waktu masak ada kesalahan dari pokja, harusnya dari awal pokja teliti dalam tahapan evaluasi dan klarifikasi. Kita jangan berkutat di situ terus. Ini merugikan semua pihak,” sebutnya.

Kerugiannya ialah 20 persen atau sebesar Rp 4,6 miliar dari HPS paket mencapai Rp 22.954.137.955 penawaran perusahaan dari harga perkiraan sendiri (HPS) tidak bergerak selama dua bulan akibat dari ketentuan proses tender ini.

“Secara imateriil kami dirugikan. Waktu pikiran tenaga hingga waktu ini molor. Secara asas kemanfaatan, masyarakat sangat dirugikan dengan mundurnya proses yang bolak-balik ini. Mengingat pekerjaan turap ini bagian dari pengendali banjir,” urainya.

Sebelumnya, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Agung Santoso membantah jika proses lelang dibatalkan. “Informasi pokja sanggahannya diterima. Jadi dievaluasi ulang,” kata Agung.

Terkait dengan teknis materi yang disanggah pun tidak bisa ia bocorkan. Mengingat kewenangannya berada di tugas kelompok kerja (pokja) proyek tersebut. Bahkan, yang bisa membuka username dan password dari materi sanggahannya juga pokja.

“Bukan saya atau kepala dinas. Pokjanya ada lima orang, Arwin, Santi, Ibrahim, Diah, dan A Rafiq. Pokja ini sifatnya independen,” ucapnya.

Jika melihat jadwal yang telah dirilis di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), seharusnya penandatanganan kontrak terjadi akhir bulan ini. Tetapi kondisinya demikian, maka proses pengerjaan dipastikan mundur dari target awal.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X