Tersangka Bantah Tawarkan Duit ke Jaksa

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 12:23 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BONTANG – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang disebut ingin dihentikan perkaranya, angkat bicara. Dia membantah meminta atau menyuruh orang agar kasusnya masuk “peti es”.

“Tidak benar. Itu fitnah,” katanya ditemui Kaltim Post di kediamannya, Rabu (28/7) sore. Dia mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tetap kooperatif dengan kejaksaan. “Saya berani sumpah demi orangtua. Demi Rasulullah. Demi Allah. Tidak ada (permintaan penghentian perkara) itu,” tegasnya.

Ketika disinggung keterlibatan petinggi parpol, dia turut membantahnya. “Saya jalani saja yang ada sekarang,” tuturnya.

Sebelumnya diwartakan, sumber informasi Kaltim Post yang dapat dipercaya mengatakan, bahwa terjadi permintaan penghentian penanganan perkara terhadap salah satu tersangka yang telah ditetapkan. Tepatnya pada beberapa pekan lalu.

Kala itu, perantara yang sekaligus salah satu petinggi parpol di Kota Taman memberikan petunjuk nominal yang diiming-imingkan. “Besarannya Rp 2 miliar,” kata sumber tersebut.

Akan tetapi, upaya saat itu mengalami kebuntuan. Tidak berhenti, manuver rayuan terus berlanjut. Konon, beberapa pekan lalu kembali penawaran terjadi. Nominalnya pun sama dengan sebelumnya. Dilakukan oleh oknum pejabat teras Pemkot Bontang dengan pihak kejaksaan.

Dipastikan kedua pemberi gelontoran ini berbeda. “Terbaru memang ada. Tetapi, kepastian apakah diterima atau tidak belum diketahui,” ucapnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bontang (Kejari) Ali Mustofa membantah adanya skema penghentian tersangka. Menurutnya, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti masih berlanjut. “Tetap lima tersangka. Artinya proses penyidikan masih berjalan,” kata Ali.

Pun demikian dengan dugaan adanya transaksi penghentian, ia membantahnya. Memang kelima tersangka statusnya saat ini belum ditahan. Opsi pencekalan bisa saja dilakukan jika ada indikasi tersangka tersebut berupaya melarikan diri.

Diketahui lima tersangka kasus Perusda AUJ yang telah ditetapkan meliputi AMA (mantan direktur PT Bontang Transport), YIR (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), YLS (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), LSK (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo).

Satu tersangka lainnya adalah ABM. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan. (edw/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X