JAKARTA- Pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan saat pandemi Covid 19. Bareskrim mendeteksi masyarakat yang terdesak kebutuhan memilih meminjam di pinjol ilegal. Hasilnya, banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal. Salah satunya yang dibongkar adalah Koperasi Simpan Pinjam Cinta Damai (KSP Cinta Damai).
Pinjol illegal berkedok koperasi itu menjerat dengan berbagai tawaran kemudahan. Dari pencairan yang cepat, bunga rendah, dan masa pinjaman yang panjang. Tapi, semua itu hanya manis dimulut, begitu meminjam pil pahit yang harus ditelan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, setelah meminjam ternyata bunga tinggi, jumlah pinjaman dibawah perjanjian, masa pinjaman sangat pendek, dan semua itu diakhiri dengan penagihan yang penuh ancaman. ”Ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Apalagi, dalam masa pendemi dimana masyarakat terdesak kebutuhan hidup. Terdesak kebutuhan menambah modal untuk keperluan mempertahankan usaha di masa pandemi. ”Pinjol menjadi pilihan favorit masyarakat karena tawaran menggiurkan. Tapi, kenyataannya berbeda,” ujarnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan, dari pinjol ilegal KSP Cinta Damai ditangkap delapan orang. Lima diantaranya ditangkap di Jakarta Barat, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. ”Mereka berepran sebagai operator kartu SIM,” jelasnya.
Lalu, seorang pemberi perintah penagihan bernama Christoper ditangkap di Tangerang Selatan. Serta, dua orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara yang berperan sebagai debt collector. Yaitu, Dea dan Andre. ”Penagihan dengan ancaman, fitnah, dan menistakan,” ujarnya.
Salah satunya, pelaku ini menyebarkan fitnah bahwa peminjam merupakan Bandar narkotika. Fitnah ini disebarkan ke semua teman kontak handphone peminjam. ”Untuk peminjam perempuan, fotonya diedit. Ditempel ke foto vulgar untuk mempermalukan peminjam,” tegasnya.
Dalam kasus ini ada dua yang sedang didalami penyidik, yakni ribuan SIM card dan pembayaran virtual. Dia mengatakan, sudah umum diketahui registrasi SIM card menggunakan NIK. Dengan setiap NIK maksimal dua SIM card. ”Ini kok bisa ribuan sim card,” ujarnya.
Lalu, pembayaran atau transaksi dari pinjol illegal itu sepenuhnya menggunakan virtual account. Penyidik akan mendalami semua pembayaran tersebut. ”Ini masih terus dikembangkan,” papar jenderal bintang satu tersebut.
Diketahui juga pinjol ilegal KSP Cinta Damai memiliki afiliasi dengan beberapa pinjol lain. seperti KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, KSP Dana Darurat, dan KS Dana Cepat."Kami lihat afiliasi ini seperti apa," tegasnya.
Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengapresiasi langkah hukum Bareskrim. Menurutnya, sebenarnya SWI telah memblokir 3.365 pinjol illegal. Namun, pagi diblokir, sore pinjol illegal sudah berganti nama. ”Maka penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Yang pasti, pinjol illegal ini melakukan penipuan. Dengan pinjaman Rp 1 juta, namun hanya mendapatkan Rp 600 ribu. ”Saya minta masyarakat jangan pinjam dari yang illegal, OJK itu sudah menetapkan 122 pinjol resmi. Jangan lirik yang lainnya,” ujarnya. (idr)