Dua Hari, Sembilan Warga Meninggal di Kutai Barat

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SENDAWAR–Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kutai Barat (Kubar) terus bertambah. Bahkan, 230 orang positif Covid-19, hanya dalam hitungan satu hari atau Kamis (29/7). Kemudian, 9 orang meninggal pada Rabu dan Kamis (28–29/7).

Kepala Dinas Kesehatan Kubar Rita Sinaga mengatakan, dengan terjadinya lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kubar ini, meminta Tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kampung se-Kubar terus bergerak.

Hal itu sangat penting guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kubar. Untuk mengetahui jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 semua pusat pelayanan kesehatan baik rumah sakit, puskesmas akan melaporkan kepada tim satgas penanganan Covid-19 di kecamatan dan kampung masing-masing.

Hal itu dilakukan agar warga yang positif Covid-19 yang wajib melaksanakan isolasi mandiri (isoman) harus dipantau pihak tim satgas penanganan Covid-19 kampung, kecamatan dan PKM (pusat kesehatan masyarakat).

“Mari kita pantau bersama untuk memutuskan mata rantai penyebaran coronavirus di Kubar,” kata mantan Pimpinan Puskesmas Melak, kemarin.

Berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19 kabupaten, pada 27 Juli 2021 ada delapan kecamatan zona merah. Yakni, Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat, Linggang Bigung, Muara Lawa, Damai, Jempang, dan Bongan.

Kemudian, zona oranye meliputi enam kecamatan yakni Muara Pahu, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Mook Manaar Bulatn, Tering, dan Long Iram. Sementara itu, Penyinggahan dan Nyuatan zona kuning.

Keterangan zona merah dikategorikan berjumlah lebih 51 orang yang positif Covid-19. Berikutnya, zona oranye positif Covid-19 antara 26–50 orang. Sedangkan zona kuning 1–25 orang positif Covid-19.

Terkait penanganan Covid-19 di Kubar, Bupati Kubar FX Yapan telah mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang dari 26 Juni sampai 2 Agustus 2021.

Dalam surat edaran itu, di antaranya setiap warga yang meninggal dunia di rumah wajib dilakukan tes rapid test (RT)-antigen, tiga jam sebelum dikebumikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah jenazah positif atau tidaknya terkonfirmasi Covid-19.

"Jika memang hasil RT-antigen positif Covid-19, wajib pemulasaran dilakukan secara protokol kesehatan," tegas Bupati Kubar FX Yapan.

Mengenai warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang masih dirawat maupun sudah meninggal jika ada kontak erat harus dilakukan karantina mandiri selama lima hari. Dilanjutkan menjalani tes RT-PCR (Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction) oleh pemerintah.

Jika tidak bersedia, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari hingga benar-benar sudah tidak ada gejala positif Covid-19. Bupati juga menutup sementara bagi kegiatan pasar malam, tempat hiburan, fasilitas olahraga, rekreasi, kegiatan seni budaya dan tempat wisata, serta fasilitas umum.

Kemudian untuk larangan bersifat ditiadakan sementara adalah seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan warga, kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan, termasuk resepsi pernikahan. (rud/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X