MPP Bilang Lubang Bekas Tambang Sesuai Amdal

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:27 WIB
Saipul Anwar
Saipul Anwar

TENGGARONG–Sorotan atas dua lubang eks tambang seluas 100 hektare di konsesi PT Mega Prima Persada, Kecamatan Loa Kulu, kembali ditanggapi pihak perusahaan. Keberadaan dua lubang berbentuk kolam itu diklaim sudah sesuai dengan dokumen izin lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Mega Prima Persada (MPP) Saipul Anwar kepada Kaltim Post, Rabu (28/7). Melalui sambungan telepon, Saipul menyebut, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih atas upaya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan DPRD Kukar.

Namun, kata dia, mengacu dokumen izin lingkungan yang dimiliki perusahaan, dua lubang tambang tersebut sudah sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Amdal itu kan kitab sucinya di pertambangan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan aturan reklamasi tidak hanya berbentuk revegetasi. Melainkan juga dalam bentuk lain, berupa pertanian, peternakan, pemukiman, budidaya perikanan, dan sebagainya.

“Maka, kita juga mempersiapkan pasca-tambang dan tidak mau membuat masyarakat ketergantungan dengan perusahaan,” katanya.

Dia juga menyebut, kolam eks tambang tersebut bisa dikelola dengan berbagai prosedur. Melalui kajian teknis yang akan dilakukan. “Apalagi saya juga adalah putra daerah, sehingga tidak ingin lingkungan saya rusak," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi mengatakan, pihaknya berharap, pengelolaan tambang PT MPP sesuai dengan dokumen izin lingkungan atau amdal. Izin lingkungan tersebut juga sudah disepakati dan diketahui oleh pemerintah.

“Intinya harus sesuai dengan dokumen lingkungan. Itu sudah jadi pedoman utama,” katanya.

Akan tetapi, Alif tak menampik jika nantinya memungkinkan dibuat perda untuk membahas dan mengatur keberadaan lubang eks tambang di Kukar. Termasuk potensi pemanfaatan dan gangguan lingkungan yang muncul.

Sebelumnya diwartakan, aktivitas pertambangan di PT Mega Prima Persada (MPP) di Kecamatan Loa Kulu, Kukar disorot Komisi III DPRD Kukar. Lubang Eks tambang seluas sekitar 100 hektare diminta segera ditutup.

Setelah mengecek lapangan, Komisi III langsung meggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah stakeholder pada Senin (27/7). Hadir manajemen PT MPP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X