SANGATTA – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kutai Timur (Kutim) telah ditetapkan hingga 2 Agustus mendatang. Sehingga, segala aktivitas pun dibatasi. Mulai dengan penyekatan terhadap pintu masuk dan keluar kota, hingga pembatasan aktivitas warung makan, cafe dan tempat hiburan malam (THM) sampai pukul 21.00 Wita.
Hal tersebut juga berlaku di seluruh kecamatan di pelosok Kutim, terutama bagi kecamatan yang berstatus zona merah. Misalnya Kecamatan Muara Wahau, yang sudah lama statusnya zona merah. Hal tersebut tak lepas dari banyaknya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di kecamatan tersebut.
THM yang nekat beroperasi hingga dini hari di kawasan Muara Wahau, tepatnya di jalan menuju PT KED, seberang kampung Long Wehea, langsung disambangi Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Muara Wahau.
Camat Muara Wahau Ashari memastikan, langsung berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Muara Wahau terkait THM tersebut. Sehingga, kemarin malam (28/7), pihaknya telah menyisir cafe dan THM yang ada di seberang Long Wehea dan sepanjang jalur Jalan Ojo Lali.
“Sudah kami sampaikan, bahwa jam operasi malam hanya sampai pukul 20.00 Wita. Yang masih buka, langsung diperintahkan untuk tutup,” ujarnya.
Terdapat empat cafe di Long Wehea yang di sambangi. Sementara di Jalan Ojo Lali, terdapat sembilan cafe. Sementara cafe lainnya sudah ada yang tutup. Pemilik cafe, kata dia, berjanji akan mengikuti anjuran dalam ketentuan PPKM level IV.
Pihaknya juga sempat membubarkan kerumunan anak muda yang nongkrong di samping warung kopi. “Kami juga memberikan pemahaman kepada warga yang mau hajatan nikahan. Alhamdulillah berhasil meyakinkan tuan rumah untuk tidak melaksanakan resepsi,” akunya.
Dia menegaskan, pihaknya akan kembali menyambangi kawasan-kawasan tersebut. Jika masih ada cafe atau THM yang terbukti nekat beroperasi, akan langsung diberi tindakan. “Akan kami tutup secara paksa. Kami sudah mengingatkan dengan baik. Semoga aturan dipatuhi,” pungkasnya. (dq/ind)