Dukung Kejari Bongkar “Permainan” di Pelabuhan Feri

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:08 WIB
Aktivitas di pelabuhan penyeberangan feri Kariangau.
Aktivitas di pelabuhan penyeberangan feri Kariangau.

BALIKPAPAN-Patgulipat kasus pemberian cashback kepada sopir truk di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan sudah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Sejumlah pihak terkait juga telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Langkah Korps Adhyaksa itu mendapat dukungan dari kalangan operator feri.

Seperti Manager PT Jembatan Nusantara Heru Cahya SB mengaku sudah mendatangi Kantor Kejari Balikpapan, Rabu (28/7). Dia datang pada pukul 09.33 Wita. Namun, baru pukul 10.36 Wita dipersilakan menghadap penyidik. “Sekitar pukul 12.19 Wita, semua sudah klir,” katanya.

Dia mengaku, mendukung penuh langkah Kejari Balikpapan mengusut kasus pengondisian muatan dan praktik cashback di Pelabuhan Feri Kariangau. “Kondisi pandemi saat ini operator feri sudah babak belur. Apalagi dampak PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat),” ungkapnya.

Menurutnya, praktik cashback di Pelabuhan Feri Kariangau mesti ditiadakan. Pihaknya juga mendukung aparat untuk mensterilkan tindakan tersebut. “Alasannya, kami selalu under target dan sering ditegur oleh manajemen,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin disebut salah satu pihak yang sudah dipanggil oleh Kejari Balikpapan. Namun saat dikonfirmasi media ini kemarin, dia enggan berkomentar. “Saya masih menunggu proses hukum yang berjalan. Jadi, belum bisa kasih komentar, ya. Terima kasih,” ucapnya singkat.

Regulator lainnya yang akan dimintai keterangan adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Kepala Dishub Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring menyampaikan pihaknya akan memenuhi panggilan pada pekan depan. Nantinya, Sembiring ingin menyampaikan bahwa Pelabuhan Penyeberangan Kariangau yang menghubungkan Balikpapan dengan PPU itu harusnya bisa tertib. Dan bebas dari praktik cashback.

Karena seperti yang sering disampaikanya, bahwa praktik cashback itu, tidak sesuai dengan peraturan gubernur (pergub). Yakni Pergub Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar. “Semoga Kejari Balikpapan, bisa membongkar adanya ketidaksesuaian dengan pergub, terhadap praktik-praktik cashback ini,” kata dia.

Adapun terkait sanksi yang diberikan kepada pihak operator yang melanggar lantaran memberikan cashback, Sembiring menyebut, pihaknya belum mengeluarkan sanksi apapun. “Belum ada permintaan dari BPTD Kaltim-Kaltara untuk meminta pemberian sanksi kepada Dishub,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, pihak Dishub Kaltim masih menunggu usulan pemberian sanksi karena BPTD yang memiliki wewenang di Pelabuhan Feri Kariangau. Namun, Dishub terus meminta kepada pengelola maupun operator untuk menghentikan kegiatan pemberian cashback ke sopir. “Pemberian cashback itu tidak sesuai dengan pergub. Dan hal itu telah menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di pelabuhan feri tersebut,” jelasnya.

Sedangkan, untuk update terbaru, pihaknya masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari pihak-pihak berwenang. “Semoga saja segera bisa ada penertiban di Pelabuhan Feri Kariangau,” harapnya. Dengan begitu, lanjut dia, diharapkan sistem di Pelabuhan Feri Kariangau bisa lebih baik. Pelayanan tetap bisa optimal dan negara juga tidak dirugikan.

Diwartakan sebelumnya, kasus pengondisian muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan bergulir di Kejari Balikpapan. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan selama sepekan terakhir. Mulai operator hingga regulator dermaga penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara itu.

Kepala Kejari Balikpapan Josia Koni melalui Kasi Intelijen Oktario Hutapea mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan di Pelabuhan Feri Kariangau. Persoalan tersebut meliputi polemik pemberian cashback, dugaan pengondisian muatan, dan indikasi penyimpangan kewenangan hingga berujung pada potensi kerugian negara.

Okta–sapaan akrab Oktario Hutapea–menjelaskan, selama sepekan terakhir telah memanggil pihak-pihak terkait untuk diambil keterangannya. Setelah sebelumnya mengambil keterangan dari pihak regulator yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara, kini secara maraton, pihaknya juga mengambil keterangan dari operator kapal. “Ini masih kami ambil keterangannya. Sudah kami jadwalkan hingga pekan depan,” bebernya, Rabu (28/7).

Selain pemberian cashback, pihaknya juga mengusut dugaan pengondisian muatan yang dilakukan operator kapal hingga dugaan transaksi tiket bodong. Yang semua itu disebutnya mengarah pada indikasi penyimpangan terhadap prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Output-nya adalah apakah indikasi penyimpangan ini mengarah pada potensi kekurangan pemasukan pada kas negara. Apakah ada korupsinya? Seperti itu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X