Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Dimakamkan di TPU

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:07 WIB
SUDAH DIPERBOLEHKAN: Setelah keputusan Kemenkes terbaru terkait pemulasaran jenazah dikeluarkan, tempat pemakaman umum sudah diperkenankan untuk melakukan pemakaman bagi pasien yang dinyatakan positif Covid-19.
SUDAH DIPERBOLEHKAN: Setelah keputusan Kemenkes terbaru terkait pemulasaran jenazah dikeluarkan, tempat pemakaman umum sudah diperkenankan untuk melakukan pemakaman bagi pasien yang dinyatakan positif Covid-19.

SAMARINDATerbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 440/22582/100.22 perihal Pemakaman di TPU yang terbit Rabu (28/7), saat ini jenazah yang sebelumnya terkonfirmasi Covid-19 bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). Hal itu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda dr Ismid Kusasih mengatakan, saat ini melalui satgas kecamatan, pemkot mendapat dukungan tim pemulasaran yang tersebar. Meski dari 10 kecamatan ada satu atau dua kecamatan yang belum memiliki tim pemulasaran, itu sudah cukup membantu. “Tidak gampang mencari relawan, tetapi mereka yang mau, telah dibekali tata cara pemulasaran jenazah Covid-19,” ucapnya, Kamis (29/7).

Mengenai lokasi pemakaman di TPU, dr Ismid menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan di atas, bisa diartikan para ahli sudah merekomendasikan bahwa jenazah yang sudah menjalani pemulasaran berstandar, memiliki risiko penularan yang rendah. Namun, tata cara penguburan juga masih sama, layaknya di TPU Radhlatul Jannah, Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. “Pemakaman dengan protokol kesehatan. Artinya, petugas juga tetap memakai APD,” ucapnya.

Berlakunya aturan itu, Ismid berharap, masyarakat tidak perlu khawatir. Jika masih ada warga yang takut atau keberatan merupakan hal lumrah, karena hal itu masih baru, khususnya di Samarinda. Namun, dia optimistis seiring berjalannya waktu masyarakat akan terbiasa dengan kondisi tersebut. “Dengan demikian keluarga jenazah punya pilihan memakamkan di Pemakaman Covid-19 Serayu atau di TPU terdekat tempat tinggal,” tutupnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X