SAMARINDA - Buntut dari perlakuan tak pantas anak anggota Dewan Samarinda yang mengelola sebuah kafe di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk meminta maaf.
Dua pemuda pengelola kafe anak anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik yang tercatat mahasiswa di Universitas Brawijaya dihadirkan di Polresta Samarinda, Jumat (30/7/2021) sore.
Selain permohonan maaf, mereka dimintai keterangan terkait acungan jari tengah kearah petugas yang dilakukan salah seorang pemuda yang bernama Muhammad Daffa (19). "Iya betul (kami panggil mintai keterangan), yang bersangkutan juga minta maaf," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (30/7/2021) petang.
Untuk diketahui, Daffa terlihat tidak menggunakan masker saat malam operasi yustisi, dengan pedenya mengacungkan jari tengah tepat disebelah saudara laki-lakinya, gestur tersebut tertangkap kamera tim satgas yang melakukan sidak.
Pemuda kelahiran Samarinda, 20 September 1997 mengaku ketika tim satgas datang dan salah satu dari anggota Satpol PP memberitahukan bahwa adanya aturan PPKM Level IV, dia hanya bersikap biasa saja.
Namun Daffa sempat mengeluarkan gestur tangan jari tengah yang diakuinya secara tidak sengaja tertangkap kamera salah satu tim satgas.
"Diakui oleh dia (pelaku), akibat gestur tersebut menjadi viral. Selanjutya bentuk dan tanggung jawabnya merasa bersalah karena akibat ekpresi secara reflek jari tengah tersebut menjadi ribut di media sosial. Pelaku meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, serta membuat surat pernyataan," tegas Kompol Andika Dharma Sena.
"Maksud dan tujuannya sesuai hasil pemeriksaan adalah ekpresi anak muda ketika di foto dan hal tersebut bukan ditujukan kepada siapa-siapa. Yang mana ketika di foto, pelaku tidak tahu bahwasanya gambar tersebut diupload oleh orang lain," sambung Kasat Reskrim.
Tak hanya media sosial, ramainya pemberitaan gestur jari tengah yang diacungkan pada tim satgas Covid-19 saat operasi yustisi ini juga menimbulkan kontroversi, lantaran sang ayah Abdul Rofik yang juga Ketua Pansus Covid-19 DPRD Samarinda saat dikonfirmasi media ini malah cenderung menyayangkan sikap Satpol PP yang datang secara berkerumun.
Instruksi Walikota Samarinda Andi Harun dalam PPKM Level IV sendiri tegas menyatakan bahwa kafe, warung dan restoran boleh membuka usaha dengan take away, adapun makan ditempat hanya 20 menit.
Dalam pertemuan hari ini, permintaan maaf dan pengambilan keterangan dari Daffa juga hadir Kepala Pol PP Provinsi Kaltim, AKBP Gede Yusa.
Daffa hadir bersama saudara laki-lakinya serta ayahnya dalam membuat surat pernyataan dan video permohonan maaf.
Dari pemberitaan sebelumnya, mengenai kegiatan operasi yustisi ini berlangsung pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WITA, yang mana personil Satgas Covid-19 gabungan memberikan himbauan mengenai instruksi Walikota tentang aturan PPKM level IV. (Pro)