PENAJAM–Sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah selesai. Agenda sidang putusan berlangsung pada Rabu (21/7) secara virtual.
Yakni, terdakwa Syamsuddin alias Aco berada di Rutan Tanah Grogot, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) di Balikpapan, sidang sendiri berlangsung di Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Pidsusnya Mosezs Sahat Reguna menyebut, karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, maka Aco dituntut Pasal 3 jo Pasal 13 UU 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Kami tuntut 1,6 tahun, dan sidang putusannya sesuai dengan tuntutan kami, yakni 1,6 tahun," katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum. Pun demikian dengan JPU menempuh jalur yang sama. "Sesuai dengan SOP, kami juga mengajukan upaya hukum. Akta banding sudah kami daftarkan, tapi memori banding belum kami serahkan. Karena sejauh ini masih menunggu salinan putusan yang dikirimkan oleh majelis hakim," sambungnya.
Diklaim untuk menyusun memori banding, kejaksaan harus melihat salinan putusan terlebih dahulu. Mempelajari apa saja yang jadi pertimbangan dalam keputusan majelis hakim.
"Nah dari situ baru nanti kami masukan di memori banding kami. Untuk menyatakan banding itu waktunya tujuh hari. Tapi memasukan memori (waktunya) tidak diatur dalam kitab undang-undang acara pidana," jelasnya.
Namun, dipastikan pihaknya bakal melakukan seprofesional mungkin. Ketika salinan putusan telah diterima, akan disusun dan segera diajukan memori banding.
"Perpanjangan masa tahanan dari majelis hakim juga telah dilakukan. Karena banding, jadi diperpanjang satu bulan (masa tahanan) setelah putusan," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan mangrove menyeret Aco sebagai kontrak pekerjaan pada 2016. Terdakwa ditahan oleh kejaksaan sejak 23 Februari 2021.
Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 130.399.409.50. Proyek pembangunan jembatan mangrove tersebut berjalan pada 2016 dengan anggaran Rp 1,17 miliar, untuk jembatan ekowisata sepanjang 400 meter.
Namun, pada 2018, pihak kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat, bahwa jembatan ekowisata yang dibangun tersebut sudah rusak sekitar 30 persen kala itu. Sehingga kejaksaan melakukan penyelidikan dan menetapkan Aco, sang kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut sebagai tersangka. (asp/kri/k8)