SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait PPKM Level 4 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Berlaku 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan ini dinilai akan membawa Kaltim pada badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski demikian, pelaku usaha memastikan tetap patuh pada aturan PPKM.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Dayang Donna Faroek mengatakan, semua kebijakan pemerintah suka tidak suka, mau tidak mau tetap harus dipatuhi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha. Saat PPKM tentunya semua sektor terdampak. Sehingga, badai PHK bisa saja terjadi jika PPKM terus diperpanjang.
Pelaku usaha pasti melakukan efisiensi dengan berbagai cara, salah satunya PHK untuk mengurangi beban produksi di tengah menurunnya pendapatan saat PPKM. Namun, diharapkan ada cara lain selain melakukan itu. PHK harus menjadi yang paling terakhir. “Hanya, harapan kita semua pandemi ini segera berlalu dan perekonomian kita bisa pulih kembali. Jadi, tidak ada lagi PHK di mana-mana,” jelasnya, Rabu (28/7).
Dia menjelaskan, pelaku usaha pasti akan berhitung dalam menjalankan usaha atau bisnisnya. Pastinya tidak ada yang mau dalam kondisi seperti ini, apalagi harus melakukan PHK. Namun, keadaan harus tetap berjalan, biaya operasional terus bertambah sementara pemasukan berkurang.
Saat ini, seluruh bisnis pasti dihantui dengan badai PHK. Sebab itu menjadi salah satu cara mengurangi biaya operasional, bahkan satu-satunya cara saat bisnis sudah tidak bisa dilanjutkan.
Menurutnya, agar badai PHK tidak terjadi pelaku usaha saat PPKM harus memutar otak agar bisnis bisa berjalan. Utamanya, UMKM yang harus jeli mencari pasar, salah satunya gencar berjualan online, meskipun dampaknya tidak terlalu signifikan. Tapi, harus ada harapan agar tetap bertahan serta berinovasi tetap harus dilakukan agar bisa melewati keadaan sulit ini.
“Menaati aturan membuat kita bisa lebih cepat keluar dari pandemi, sehingga lapangan pekerjaan bisa kembali dibuka,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)