Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit di Kaltim

- Jumat, 30 Juli 2021 | 10:51 WIB
RSKD Balikpapan.
RSKD Balikpapan.

SAMARINDA - Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim pun menambah kapasitas tampung bagi pasien positif Covid-19. Disebutkan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi seperti RSUD AW Sjahranie Samarinda sudah menambah kapasitas ruang/tempat tidur sekitar 45 persen.

Sedangkan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan sampai mencapai 60 persen dari kapasitas tersedia. Termasuk RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, selain kapasitas, juga 90 persen dokter dan perawat rumah sakit khusus menangani gangguan jiwa pun dioptimalkan dan ditugaskan untuk penanganan pasien Covid-19.

"Itu sudah bagus. Yang jelas rumah sakit Pemprov Kaltim terus melakukan upaya-upaya sesuai perkembangan dan kondisi di daerah," jelas Hadi Mulyadi. Bahkan, ungkap mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini, atas kebijakan Gubernur Isran Noor bukan fasilitas dan tenaga kesehatan saja yang terus dipersiapkan Pemprov Kaltim.

"Anggaran bersumber dari APBD pun digelontorkan, dalam upaya penanganan dan penanggulangan wabah yang telah merambah ke ratusan negara di dunia ini," bebernya. Karena menurut Wagub, ada kebijakan pusat yang bersumber biaya dari pusat (APBN) ternyata oleh pusat pula dihapuskan, sedangkan kegiatan penanggulangan dan penanganan Covid-19 di daerah semakin tinggi.

"Dalam kondisi seperti saat ini, kita sangat berharap masyarakat tetap tenang dan selalu taati anjuran pemerintah," harap Hadi. Rumah sakit (RS) rujukan covid-19 di Kaltim, diminta meningkatkan kapasitas pelayanan covid-19 dari kapasitas saat ini. Hal ini mengingat lonjakan kasus, sehingga rumah sakit di Kaltim tengah kewalahan. Selain itu, juga penunjukan RS khusus Covid-19.

Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Ingub Nomor 17 Tahun 2021, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Kaltim.

Pada Ingub Nomor 17 Tahun 2021 juga ditujukan kepada kepala daerah serta direktur semua rumah sakit. Karena isinya petunjuk teknis dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid 19 yang memerlukan pelayanan rujukan.

“Khusus RSUD milik Pemprov Kaltim seperti RSUD AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkoversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,” jelas Kepala Biro Humas Setprov Kaltim M Syafranuddin.

Selain itu dalam Ingub itu juga, menyebut bahwa bila dalam satu wilayah memiliki lebih dari satu rumah sakit, untuk dikoordinasikan dan segera menunjuk rumah sakit khusus pelayanan covid-19 di wilayah itu. Lalu, rumah sakit yang ditunjuk, memiliki jumlah tempat tidur yang memadai. Serta, sebaiknya bukan rumah sakit pusat rujukan di wilayah itu. (nyc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X