Panggil Regulator-Operator Pelabuhan Feri Kariangau, Usut Dugaan Penyimpangan

- Jumat, 30 Juli 2021 | 10:06 WIB
Pelabuhan penyeberangan Kariangau, Balikpapan.
Pelabuhan penyeberangan Kariangau, Balikpapan.

BALIKPAPAN-Kasus pengondisian muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan menggelinding ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan selama sepekan terakhir. Mulai operator hingga regulator dermaga penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara itu.

Kepala Kejari Balikpapan Josia Koni melalui Kasi Intelijen Oktario Hutapea mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan di Pelabuhan Feri Kariangau. Persoalan tersebut meliputi polemik pemberian cashback, dugaan pengondisian muatan, dan indikasi penyimpangan kewenangan hingga berujung pada potensi kerugian negara.

Okta–sapaan akrab Oktario Hutapea–menjelaskan, selama sepekan terakhir telah memanggil pihak-pihak terkait untuk diambil keterangannya. Setelah sebelumnya mengambil keterangan dari pihak regulator yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara, kini secara maraton, pihaknya juga mengambil keterangan dari operator kapal.

“Ini masih kami ambil keterangannya. Sudah kami jadwalkan hingga pekan depan,” bebernya, (28/7). Meski belum bisa membeber proses dan hasil sementara dari pemeriksaan, Okta menyebut, untuk sementara terkait pengelolaan penyeberangan di Pelabuhan Feri Kariangau didapati unsur oversupply. Ketidakseimbangan jumlah kapal yang beroperasi dengan lalu lintas muatan yang menyeberang, khususnya rute Balikpapan–PPU. “Ini yang kemudian melahirkan sistem cashback kepada pengguna jasa yang dilakukan oleh operator,” katanya.

Selain pemberian cashback, pihaknya juga mengusut dugaan pengondisian muatan yang dilakukan operator kapal hingga dugaan transaksi tiket bodong. Yang semua itu disebutnya mengarah pada indikasi penyimpangan terhadap prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Output-nya adalah apakah indikasi penyimpangan ini mengarah pada potensi kekurangan pemasukan pada kas negara. Apakah ada korupsinya? Seperti itu,” jelasnya.

Lanjut dia, dari proses pengambilan keterangan itu nantinya dibuat berita acara dan kesimpulan terkait perkara tersebut. Untuk sementara, Kejari Balikpapan disebut sudah selesai mengambil dua keterangan dari 12 orang yang rencananya dipanggil. “Hari ini (kemarin) masih proses dari pihak operator,” ucapnya.

Untuk barang bukti, Okta menyebut, pihaknya sudah mengantongi sejumlah dokumen dan pakta integritas berkaitan dengan perkara itu. Termasuk komitmen tidak memberikan imbalan langsung termasuk cashback oleh operator kepada pengguna jasa. “Kan sudah ada komitmen itu. Nah, sayangnya kenapa di lapangan masih terjadi,” ujarnya.

Dokumen yang ada pun masih dipelajari. Karena bagaimanapun indikasi penyimpangan disebut Okta bisa terjadi di berbagai lini. Apakah itu merupakan tindakan oknum atau bersinggungan langsung dengan manajemen perusahaan operator. “Apakah di organisasi oleh regulator atau operator, kami harus cek,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kejari Balikpapan juga akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Untuk mengetahui kebijakan, regulasi, dan pengeluaran izin-izin di pelayanan pelayaran Pelabuhan Feri Kariangau. Sebab, menurut dia, itu penting untuk melihat secara utuh persoalan yang tengah ditangani pihaknya. “Kami harus membangun kerangka berpikir yang komprehensif. Normatifnya bagaimana,” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pada Kamis (22/7) lalu digelar rapat bersama di Kantor BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara. Rapat itu membahas polemik pengondisian muatan di Pelabuhan Feri Kariangau. Pihak regulator dan operator hadir dalam pertemuan tersebut.

Namun, sayang, hasil pertemuan itu dinilai belum sepenuhnya tuntas menyelesaikan persoalan. Pasalnya, regulator belum satu pemahaman menyikapi permainan cashback yang hampir dilakukan semua operator pelayaran feri itu.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersepakat. Tidak membenarkan praktik cashback diberikan ke pengguna layanan transportasi laut tersebut. Namun, keduanya belum bisa memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada operator yang melanggar.

Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran. Diketahui bahwa lokasi praktik cashback dan pengaturan muatan kendaraan berada di luar pelabuhan feri. Yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Yang merupakan jalan provinsi di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.

Avi mengaku, akan berkoordinasi dengan Dishub Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap praktik cashback yang diindikasikan dilakukan operator dan sopir di jalan provinsi itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X