Oleh Wali Kota Samarinda, Golkar Kaltim Ditenggat hingga Oktober

- Jumat, 30 Juli 2021 | 09:58 WIB
Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman.
Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman.

PENENTUAN status lahan di Jalan Mulawarman, Pelabuhan, Samarinda Kota, kini berada di tangan DPD Golkar Kaltim. Pemkot Samarinda bakal kembali bersurat untuk menentukan mau dibawa ke mana status lahan tersebut. “Barusan diteken suratnya,” ucap Wali Kota Samarinda Andi Harun dikonfirmasi awak media, Rabu (28/7).

Sebelumnya, pemkot mengeluarkan surat perintah bernomor 030/1234/300.02 tertanggal 13 Juli 2021. Isinya, perintah pengosongan aktivitas di lahan milik pemerintah tersebut. Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menambahkan klausul membeli lahan jika Golkar memilih menetap di lokasi tersebut. Surat pada 13 Juli lalu, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti ketika DPD Golkar Kaltim meminta audiensi penundaan pengosongan sembilan hari kemudian, pada 22 Juli lalu.

Pertemuan itu belum menghasilkan apa-apa. Dua hari berselang, pertemuan kembali digelar dengan tiga output kesepahaman. Pertama, lahan tersebut, beserta gedung merupakan aset Pemkot Samarinda. “Termasuk dengan lahan dan gedung DPD Tingkat II Golkar Samarinda,” kata AH, begitu Andi Harun disapa. Kedua, Pemkot Samarinda bersedia merevisi surat perintah awal dan menambahkan klausul membeli aset tersebut dengan mekanisme yang berlaku.

“Opsi ketiga, jika opsi membeli tak dipilih, maka Golkar harus menertibkan dan mengosongkan seluruh aktivitas partai dan mengembalikan aset tersebut,” jelasnya.

Jika opsi ketiga yang dipilih, Pemkot Samarinda memberikan tenggat hingga 31 Oktober 2021 untuk penertiban dan pengosongan itu. “Kami hanya mengikuti mekanisme, aset harus ditertibkan,” imbuhnya. Untuk aset lahan beserta gedung yang dimanfaatkan Golkar Samarinda dipastikan bakal kembali dikelola pemerintah dengan batas penertiban aset pada 19 Agustus mendatang. “Ini semua hasil audiensi dengan DPD Golkar Kaltim 24 Juli lalu,” tegas politikus Gerindra Kaltim itu.

Tata kelola aset yang tak memadai, bukan hal baru dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemkot Samarinda. Ihwal ini, bisa terselip dalam LHP pengendalian intern atau kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Untuk dua aset lahan beserta gedung yang dimanfaatkan DPD Golkar Kaltim dan DPD Golkar Samarinda, jadi temuan BPK pada 2013 silam. Tepatnya, dalam buku temuan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Kala itu, auditor negara menemukan adanya aset milik pemerintah yang dimanfaatkan pihak ketiga tak sesuai ketentuan.

Aset itu, lahan di Jalan Mulawarman yang digunakan DPD Golkar Kaltim dan lahan di Jalan Dahlia, Bugis, Samarinda Kota yang digunakan DPD Golkar Samarinda. Temuan itu tertuang dalam LHP BPK  bernomor 39.C/LHP/XIX.SMD/VII/2013 tertanggal 14 Juli 2013. Uniknya, pinjam pakai aset di Jalan Mulawarman tersebut diterima Golkar bukan dari Pemkot. Melainkan Pemprov Kaltim, izin penggunaan tersebut diberikan medio 1983-1984. Disinggung soal status aset itu sebenarnya milik siapa? AH menjelaskan, pemkot sudah memastikan hal itu dengan berkoordinasi ke berbagai pihak.

Termasuk dengan Pemprov Kaltim hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, aset memang semula milik pemprov selepas diambil alih dari kepemilikan asing saat munculnya UU Pokok Agraria 5/1960 oleh pusat. Statusnya diserahnya ke pemkot seiring terbitnya Sertipikat Hak Pakai Nomor 122/1998. “Jadi sejak adanya sertifikat itu resmi milik pemkot,” katanya memungkasi. Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas`ud menuturkan, salah satu agendanya bertandang ke Balai Kota Samarinda pekan lalu membahas soal tanah yang ditempati tersebut. “Bahas banyak hal, tak hanya itu,” ucapnya selepas pertemuan dengan pemkot pada 22 Juli lalu.

Pihaknya tak bisa langsung mengambil kebijakan untuk memilih dua opsi yang ditawarkan pemkot tersebut. Perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPP ihwal itu, kata dia. Terlebih, Golkar ditenggat harus pindah paling lambat akhir Juli ini. “Kebijakan aset partai ada di pusat,” singkatnya. Diketahui, awal Juli lalu, KPK yang melakukan uji petik penataan dan pengadministrasian aset Pemkot Samarinda sempat menilik aset lahan yang terbangun gedung pasukan beringin tersebut. Di sana, KPK meminta pemkot untuk merapikan status aset yang tak jelas atas tanah itu. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X