Ratusan calon penumpang KM Pantokrator tujuan Parepare, Sulawesi Selatan, harus menelan pil pahit, gagal berangkat karena kurang salah satu persyaratan administrasi, yakni melampirkan bukti vaksinasi minimal satu kali.
SAMARINDA – Sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/2021 tentang Petunjuk Teknis Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain menunjukkan surat keterangan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam, atau rapid antigen 1x24 jam, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi pertama. Akibatnya, hanya 115 penumpang tercatat bisa berangkat dan sekitar 250 orang tertunda.
Sinar (35), calon penumpang KM Pantokrator menyebut, tiba di Pelabuhan Samarinda pada Selasa (27/7) sekitar pukul 22.00 Wita dari Sangkulirang, Kutai Timur. Bersama 10 orang lainnya, dia menyewa truk dan berencana pulang kampung ke Pinrang. “Tadi pagi (kemarin) kami sudah naik dan menginap di kapal, diminta turun untuk pemeriksaan berkas. Tetapi ternyata dinyatakan tidak lengkap. Kami tidak bisa membuktikan kartu vaksinasi, jadi ya gagal pulang,” ucapnya.
Kebingungan pun melanda, karena agen tiket kapal yang dihubungi tidak mengabarkan sebelumnya. Hanya membawa surat bukti rapid antigen. Kalau itu, semua rombongan sudah lengkap. “Informasinya aturan baru berlaku Senin (26/7),” ucapnya.
Dia pun tidak tahu harus ke mana, karena mes di Sangkulirang sudah ditinggalkan. Dia sangat berharap ada solusi, termasuk jika memang ada stok vaksin tersedia, siap untuk mengikuti. “Kami tidak tahu harus bagaimana. Kalau ada vaksin dan harus bayar pun kami siap. Bahkan kami juga siap kalau harus ditangkap, karena kesalahan administrasi yang baru kami ketahui asal di kampung halaman,” sesalnya.
Sementara itu, agen tiket kapal Sahar mengatakan tidak bisa berbuat banyak. Sebab, informasi adanya tambahan surat keterangan vaksinasi baru diketahui Selasa (27/7). Dia pun terpaksa membatalkan transaksi tiket 21 orang yang meminta bantuannya. “Hanya empat yang bisa berangkat. Kami harapkan hal semacam itu tidak terulang. Sosialisasi seharusnya jauh hari bukan H-1. Kami juga antisipasi bagi calon penumpang KM Aditya yang akan berangkat Kamis (29/7) yang tidak memiliki bukti vaksinasi untuk menunda,” keluhnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Samarinda Capt Slamet Isyadi mengatakan, pihaknya telah rapat bersama beberapa instansi terkait perjalanan laut dalam rangka penerapan SE 59/2021. Memang kebanyakan penumpang belum mengetahui persyaratan terbaru soal bukti vaksinasi, tapi aturan harus ditegakkan. “Kami minta calon penumpang yang persyaratannya tidak lengkap untuk turun. Bagi yang sudah telanjur membeli tiket bisa melakukan penjadwalan ulang, atau meminta pengembalian,” singkatnya. (dns/dra/k16)