SENDAWAR - Guna memutus salah satu mata rantai penyebaran Covid-19 di Kutai Barat (Kubar), setiap warga yang meninggal di rumah wajib dilakukan tes RT-antigen, tiga jam sebelum dikebumikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah jenazah positif Covid-19 atau tidak.
“Jika memang hasil RT-antigen positif Covid-19, wajib pemulasaraan dilakukan secara protokol kesehatan,” tegas Bupati Kubar FX Yapan (28/7).
Penegasan ini sejalan dengan dibuatnya surat edaran bupati Kubar tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang dari 26 Juni sampai 2 Agustus 2021.
Berkaitan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang hidup maupun sudah meninggal dunia, kata dia, jika ada kontak erat harus dilakukan wajib karantina mandiri selama lima hari.
Dilanjutkan menjalani tes RT-PCR oleh pemerintah. Atau jika tidak bersedia, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari hingga benar-benar sudah tidak ada gejala positif Covid-19.
Bupati juga menutup sementara kegiatan pasar malam, tempat hiburan, fasilitas olahraga, rekreasi, kegiatan seni budaya dan tempat wisata, serta fasilitas umum.
Kemudian untuk larangan bersifat ditiadakan sementara adalah seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan warga, kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan, termasuk pernikahan.
Sementara kegiatan lainnya, akan disesuaikan sesuai surat edaran Bupati Kubar. "Kami harapkan masyarakat menaati aturan protokol kesehatan. Hal ini demi kita semua terbebas dari Covid-19," kata Bupati.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan kampung wajib memperketat warga bepergian atau warga pendatang dari luar. Wajib menyertakan hasil PCR. Hal ini antisipasi adanya lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Diperketatnya aturan PPKM Level 4 ini, karena hampir semua wilayah Kubar zona merah. “Artinya sudah mengancam warga dari Covid-19, makanya wajib semua pihak peduli,” tandasnya. (rud/kri/k16)