Penyaluran BLT-DD di Kutai Barat Terhambat, Ini Penyebabnya...

- Kamis, 29 Juli 2021 | 11:10 WIB

Banyaknya regulasi pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) memengaruhi proses penyaluran kepada warga yang berhak di Kutai Barat (Kubar). Hingga kini, dari 190 kampung ditambah empat kelurahan, masih banyak yang belum mencairkan dana BLT-DD.

 

SENDAWAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar Faustinus Syaidirahman melakukan rapat evaluasi via Zoom bersama para camat, pendamping desa, dan kepala kampung se-Kubar, Selasa (27/7).

Dalam rapat tersebut terungkap, pencairan BLT-DD yang dilakukan setiap bulan menemukan banyak kendala di lapangan. Salah satunya, membuat laporan per bulan. Hal ini karena penyerahan kepada warga yang berhak menerima setiap bulan.

Di samping itu, karena kondisi pandemi, tidak diperbolehkan mengumpulkan semua penerima BLT-DD di dalam satu ruangan. Melainkan harus diserahkan di masing-masing kediaman penerima BLT-DD.

Belum lagi proses pencairan harus mengambil dana ke kantor Bankaltimtara Cabang Sendawar di Kecamatan Barong Tongkok, yang jaraknya sangat jauh dari kampung. Tak hanya itu, dalam proses pencairan penerima BLT-DD masih menyisakan persoalan.

Jika yang bersangkutan meninggal dunia, pihak ahli waris tidak diperbolehkan menerima dana dimaksud. Padahal, kondisi keluarga korban masih tergolong warga miskin. Belum lagi bila ada warga yang mendadak miskin juga tidak dapat.

“Kalau di kampung kami bagi warga yang sudah meninggal, sisa dananya diserahkan kepada warga yang miskin lainnya. Hal ini mengacu hasil musyawarah kampung,” kata Kepala Kampung Sumber Sari Paino Wibowo.

Lain halnya bagi Kampung Muara Beloan tetap bersikukuh, agar pemerintah bisa mempermudah regulasinya. Secara khusus agar DPMK dan pihak terkait di pemerintah pusat bisa memberikan keistimewaan.

Jika penerima BLT-DD meninggal dunia tetap disalurkan kepada ahli warisnya, kecuali bila kondisi ahli waris sudah tidak layak lagi atau sudah tidak memenuhi syarat penerima BLT-DD.

Menjawab hal itu, Kepala DMPK Kubar Faustinus Syaidirahman mengatakan, regulasi pencairan BLT-DD akan dipermudah oleh pemerintah. Meski sudah berjalan hingga Juli 2021, pencairan bulan berikutnya akan dilakukan per triwulan atau per tiga bulan.

Langkah ini dilakukan, sehingga memudahkan pihak pemerintah kampung mencairkan dana ke bank tidak lagi harus per bulan. Selanjutnya, tinggal penyerahan kepada warga yang berhak menerima BLT-DD dilakukan tetap per bulan.

Sementara kampung yang jauh dari Bankaltimtara Cabang Sendawar bisa melakukan pencairan di Bankaltimtara di kecamatan. Jika tidak ada, bisa mendatangi Bankaltimtara di kecamatan terdekat.

Untuk penerima BLT-DD yang meninggal dunia, dia menyarankan, agar dihentikan dulu, sehingga dana yang ditahan bisa menjadi SiLPA tahun berikutnya. Sementara ahli waris yang masih kategori tidak mampu bisa secepatnya mengurus ke pemerintah kampung, sehingga dapat diusulkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan sosial lainnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X