Soal Desakan Penutupan Lubang Tambang, Akademisi: Jangan Tunggu Izin Berakhir

- Kamis, 29 Juli 2021 | 11:07 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

TENGGARONG - Galian eks tambang milik PT Mega Prima Persada (MPP) di Kecamatan Loa Kulu, Kukar, disorot berbagai pihak. Akademisi bidang hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut, penutupan lubang tambang tak mesti menunggu izin pertambangan berakhir.

Beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kukar melakukan inspeksi mendadak di kolam PT MPP. Selanjutnya, dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas masalah tersebut.

Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro itu menyebut, secara aspek administrasi hukum perusahaan wajib melakukan reklamasi. Terutama jika nantinya masa perizinan sudah selesai dan harus mengembalikan kepada negara.

Pengawasan inspektur tambang, lanjut Castro, juga menjadi unsur yang penting dalam operasi pertambangan. Termasuk untuk memastikan pihak perusahaan melaksanakan kewajibannya.

"Kalau memang sudah tidak ada aktivitas pertambangan di wilayah konsesi tersebut, sudah seyogianya dilakukan penutupan areal lubang tambang untuk menghindari berbagai masalah," kata Castro.

Ia pun menyoroti wacana pihak perusahaan yang menyebut pemanfaatan kolam eks tambang tersebut oleh keinginan masyarakat. Padahal, pemanfaatan kolam eks tambang berdasarkan berbagai kajian akademis, bisa membahayakan masyarakat. Termasuk akibat kontaminasi air di kolam tambang akibat zat-zat atas aktivitas tambang.

“Bukan saya tidak menghargai keinginan masyarakat, tapi kami ingin memberi ruang agar perusahaan menyelesaikan masalah-masalah yang ditinggalkan dengan melakukan penutupan lubang tambang atau reklamasi,” katanya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran atas berbagai kasus klise yang terjadi di Kaltim terkait perusahaan tambang yang kabur meninggalkan lubang-lubang, Selain itu, muncul kekhawatiran terhadap konflik sosial di tengah masyarakat terkait keberadaan lahan eks tambang tersebut.

Terhadap permasalahan itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MPP Saipul Anwar telah menjelaskan bahwa perusahaannya sudah bekerja sesuai dokumen pascatambang. Dalam dokumen tersebut, disampaikan salah satu kegunaan atau manfaat lubang tambang yaitu untuk kesejahteraan masyarakat, agar bisa lebih mandiri. Baik untuk perikanan maupun irigasi.

“Perusahaan kami ini kan berstatus PMA, jangan sampai berakhir begitu saja. Kita dorong usaha mandiri buat masyarakat,” ujar Saipul. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X