Petugas Imbau soal Prokes ke Kafe, Diacungi Jari Tengah

- Rabu, 28 Juli 2021 | 15:03 WIB
Satpol PP saat melakukan operasi yustisi di kawasan Voorvo. Tampak salah satu pemuda mengacungkan jari tengahnya.
Satpol PP saat melakukan operasi yustisi di kawasan Voorvo. Tampak salah satu pemuda mengacungkan jari tengahnya.

Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan TNI Polri, Satpol PP, BPBD, Kecamatan dan Kelurahan di Kawasan Voorvo, Samarinda, Kalimantan Timur diwarnai aksi tak terpuji dari salah satu kafe, Selasa (27/7/2021) malam.  Dalam operasi itu, terlihat dua orang pemuda di kafe yang terletak di Kecamatan Samarinda Ulu ini, saat diimbau protokol kesehatan (prokes) dan disosialisasikan soal instruksi Walikota, memberi acungan jari tengah. Video itu tersebar di berbagai platform media.

Ananta Diro, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut dalam etika sosial masyarakat Indonesia tidaklah dibenarkan, lantaran memberi gestur tubuh yang menunjukan perilaku tidak pantas. Meski demikian, dikatakannya seluruh kafe di kawasan Voorvo sejatinya kooperatif.  "Alhamdulillah semua pemilik warung dan kafe sudah kooperatif. Yang di Voorvo juga kooperatif, tapi insiden itu (acungan jari tengah) ya kami maklumi karena masih anak-anak. Semoga saja tidak terulang lagi," katanya.

Ananta Diro menyampaikan bahwa saat itu petugas melakukan imbauan prokes dan tidak bermaksud menutup kafe tersebut. Diketahui kafe tersebut ternyata, milik salah satu anak anggota DPRD Samarinda. "Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota nomor 4 tahun 2021 dengan level 4. Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen. Sebenarnya tadi itu mereka itu cukup saja 25 persen, hanya terjadi kerumunan konsumen makanya kami singgahi. Tadi sudah saya imbau pada pemilik usaha agar setiap meja disediakan dua kursi saja. Tidak boleh lebih. Kalau dua kursi dengan kapasitas begitu, pasti terpenuhi 25 persen," sambung Ananta Diro.

Mengenai aturan yang diterapkan Walikota Samarinda Andi Harun teranyar, masyarakat boleh berada di warung, kafe dan restoran tetapi tak bisa berlama-lama agar tidak terjadi kerumunan. Kafe yang didatangi petugas gabungan terlihat berkerumun dan para konsumen menetap tanpa ada jarak satu sama lain.

"Iya mereka nongkrong. Seharusnya sesuai instruksi nomor 4 itu tidak apa dine in, tapi waktunya hanya 25 menit. Makanya tadi kami berikan imbauan, dan masih diberikan toleransi utamanya terkait kapasitas pengunjung," tegas Ananta Diro. "Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam. Memang sudah melewati batas jam operasional. Kalau sesuai instruksi Walikota nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar," imbuhnya.

Terpisah, Anggota DPRD Samarinda Abdul Rofik mengklarifikasi perihal operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP dan aparat pemerintah lainnya pada malam itu. “Yang tak terpuji itu apa? Masak itu dibilangi tindakan tak terpuji, kan anak muda biasa aja itu, jangan terlalu baper-baperlah. Kecuali melawan. Ini saya luruskan,” tuturnya melalui sambungan telepon kepada wartawan. Lebih jauh dijelaskannya, Satpol PP mestinya bertindak persuasive. “Dalam PPKM level 4 ini, ada pelonggaran untuk kafe pemula. Apalagi anak-anak itu mahasiswa. Nah diseusaikan dengan visi misi wali kota yang ingin membentuk 10 ribu UMKM. Harusnya dibina, jam 9 sudah off.  Yang perlu diketatkan itu soal jaga jarak dan tidak berkerumuman, ya jangan telalu kaku juga, apalagi anak muda,” bebernya.

Adapun kata dia, jika anak saya melakukan hal yang dianggap tak pantas, ia mengatakan cuma dibesar besarkan. “Kecuali ada dalam rumusan bahasa Indonesia hal itu melanggar. Lagipula prokes sudah dilaksanakan.  Bahkan setiap kanan kiri, ada cuci tangan. Malah yang berkerumuman itu bukan kami, tapi satpol PP-nya. Ada yang perempuan bubarkan bubarkan..!! apa apain ini,” katanya lagi. Ia mengimbau agar Satpol PP lebih humanis. “Tidak semena-mena melakukan penindaka. Satpol PP kan mengawal, memberikan informasi, kecuali ada pelanggaran, ini kan taka da,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikannya, di dalam Musrenbang, penanganan Covid -19 adalah tugas pemerintah, demikian juga dengan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan warga juga tugaspemerintah. “Prokes ketat, tapi tolong UMKM juga dihidupkan. Kan mereka ngga mengemis ke pemerintah. Mereka harus diringankan dan dicarikan solusi agar bisa bertahan,” tutupnya. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X