Tong Ying-kit Korban Pertama UU Keamanan Nasional

- Rabu, 28 Juli 2021 | 14:35 WIB
Tong Ying-kit
Tong Ying-kit

HONGKONG– Tong Ying-kit bakal menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Pemuda 24 tahun itu terancam hukuman seumur hidup. Pengadilan Tinggi Hongkong (27/7) menyatakan dia bersalah atas dua dakwaan pelanggaran UU Keamanan Nasional.

Lebih dari 60 orang dijerat karena melanggar UU kontroversial itu. Rata-rata adalah aktivis prodemokrasi. Salah satunya Jimmy Lai, pemilik Apple Daily yang kini diberedel pemerintah. Namun, Tong Ying-kit adalah terdakwa pertama yang menerima putusan bersalah.

Pada dakwaan pertama, Tong Ying-kit dinyatakan bersalah atas tindakan terorisme karena mengendarai sepeda motor dan sengaja menabrak sekelompok polisi tahun lalu. Tiga orang luka-luka kala itu. Dia juga bersalah atas dakwaan menghasut agar melepaskan diri dari Tiongkok. Tong Ying-kit membawa banner hitam bertulisan Bebaskan Hongkong, Revolusi Zaman Kita. Tulisan tersebut biasa dibawa oleh demonstran prodemokrasi. Bendera itu dikibarkan 1 Juli tahun lalu setelah penerapan UU Keamanan Nasional.

Proses persidangan Tong Ying-kit berbeda dengan biasanya. Persidangan selama 15 hari itu digelar tanpa kehadiran juri. Itu adalah penyimpangan signifikan atas tradisi hukum umum Hongkong. Putusan juga dilakukan oleh tiga hakim panel yang sudah dipilih Chief Executive Hongkong Carrie Lam. Yakni, Esther Toh, Anthea Pang, dan Wilson Chan.

’’Tindakan Tong merupakan tantangan yang disengaja terhadap polisi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.’’ Demikian pernyataan hakim dalam putusan sidang, seperti dikutip Agence France-Presse. Hukuman untuk Tong Ying-kit belum diputuskan. Namun, berdasar dakwaannya, dia terancam dipenjara seumur hidup.

Putusan hakim tersebut menjadi penanda baru dalam lanskap hukum Hongkong. Ada perubahan drastis setelah Tiongkok menguatkan cengkeramannya. Tidak ada lagi kebebasan di Hongkong. Ia kini menyerupai daratan utama Tiongkok yang diatur dengan ketat. Slogan-slogan tertentu kini dilarang di wilayah otonomi khusus itu. Menyuarakannya sama saja dengan melanggar UU Keamanan Nasional.

’’Seluruh sistem, mulai administrasi, penegakan hukum, hingga yudikatif, telah selaras (dengan Tiongkok, Red),’’ ujar Eric Lai, pakar sistem hukum Hongkong di Georgetown Law School. (sha/c18/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X