Korupsi TPA Manggar Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

- Rabu, 28 Juli 2021 | 14:21 WIB

SAMARINDA–Dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Manggar di Balikpapan, dipastikan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi selepas majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak keberatan Roby Ruswanto dan Astani, dua terdakwa dalam kasus ini. “Menolak keberatan yang diajukan para terdakwa dan meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarto membacakan putusan sela, Selasa (27/7).

Menurut majelis, apa yang disanggah kedua terdakwa dalam eksepsi perlu dibuktikan kebenarannya di persidangan. Khususnya sanggahan tentang minimnya peran terdakwa dalam dakwaan perkara yang diduga merugikan Pemkot Balikpapan senilai Rp 10,4 miliar tersebut. Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyoal dakwaan JPU yang tak mengurai secara jelas peran keduanya. JPU, menurut mereka, hanya menjelaskan peran Roby Ruswanto ketika menjabat kepala, dan Astani selaku sekretaris di Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman (DKPP) Balikpapan.

Keduanya disebut tak pernah mengajukan usulan pengadaan lahan di kawasan Proklamasi, Manggar, Balikpapan Timur dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Balikpapan 2013, atau setidaknya diselipkan dalam Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Balikpapan 2014. Yang tercatat dalam dokumen KUA-PPAS 2014, hanyalah kegiatan pembangunan pool kendaraan dan depo sampah senilai Rp 11 miliar dan mengadendum dokumen itu. Namun, hal ini dianggap kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya, tak sepenuhnya menggambarkan keterlibatan langsung kedua terdakwa dalam terjadinya praktik korupsi tersebut.

“Karena itu, perlu dibuktikan kebenarannya dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti-bukti ke persidangan,” lanjut Lucius membaca didampingi hakim Arwin Kusmanta dan Yulius Christian. Dengan demikian, persidangan beragendakan pemeriksaan saksi bakal tersaji pada 3 Juli mendatang. Dalam tanggapannya, JPU menyebut jika kuasa hukum kedua terdakwa terlalu mengada-ada dan tak profesional bekerja. Memang, dalam dakwaan yang diajukan, JPU mengurai seluruh dugaan peristiwa pidana dalam kasus ini. Termasuk peran tersangka lain dalam kasus ini, Andi Walinono dan Rosdiana.

Namun, kedua terdakwa justru menjadi pihak yang memberi ruang lebar korupsi terjadi. Dengan mengubah program kerja di Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman (DKPP) Balikpapan. Dari kegiatan pembangunan pool kendaraan dan depo sampah senilai Rp 11 miliar diubah jadi perluasan lahan TPA Sampah Manggar. Usulan anggaran pun turut membengkak dua kali lipat jadi Rp 22 miliar. Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan pada 6 Juli lalu, JPU mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10,4 miliar dalam kasus tersebut.

Terdakwa Roby dan Astani dinilai mengubah rencana kegiatan anggaran (RKA) disusun dan membentuk panitia pengadaan lahan sebelum surat keputusan wali kota menentukan lokasi pembebasan lahan terbit. Selain itu, ada pertemuan keduanya dengan Rosdiana, makelar dan tersangka lain dalam kasus ini. Bahkan, terdakwa Roby selaku kepala DKPP langsung menunjuk tim penaksir untuk menghitung kelayakan harga lahan yang bakal dibebaskan. Nilai kewajaran pergantian lahan seluas 223.585,75 meter persegi di Jalan Proklamasi, Manggar, Balikpapan Timur tersebut sebesar Rp 44,39 miliar atau sebesar Rp 198,5 ribu per meter perseginya.

Harga taksiran ini jadi amunisi Rosdiana dan Andi Walinono bertemu pemilik lahan untuk mengondisikan harga dengan warga. Warga setuju dengan syarat ada uang muka sebesar Rp 75 ribu per meter perseginya dan menyetujui berapa pun hasil kesepakatan negosiasi ganti rugi nantinya. Rosdiana menalangi uang muka itu. Dalam rapat negosiasi, warga meminta harga Rp 200 ribu per meter perseginya. Negosiasi berjalan beberapa kali dengan kesepakatan akhir lahan dihargai Rp 145 ribu per meter perseginya atau total ganti rugi Rp 21,5 miliar.

Pencairan terjadi medio Januari-Maret 2014, mengetahui itu Rosdiana langsung meminta para pemilik lahan tersebut untuk memindahkan dana ganti rugi tersebut lantaran warga sudah menerima pembayaran menggunakan uang talangan darinya. Nah, selisih pembayaran sebesar Rp 70 ribu per meter persegi atau total Rp 10,4 miliar yang terjadi dinilai JPU jadi kerugian negara dalam kasus ini. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X