Hasil Evaluasi Penerapan PPKM Level IV di Kutim, Tambah Kapasitas Ruang Rumah Sakit

- Rabu, 28 Juli 2021 | 14:10 WIB
Simpang Tiga Jalan Yos Sudarso menjadi titik penyekatan di Sangatta.
Simpang Tiga Jalan Yos Sudarso menjadi titik penyekatan di Sangatta.

Evaluasi penerapan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) level IV di Kutai Timur telah dilakukan. Ada beberapa poin penting yang dibahas.

 

SANGATTA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga menyatakan kesiapannya dalam mengangani pasien Covid-19 yang angkanya terus melonjak. Ini dibuktikan dengan menyediakan 40 persen ruang ICU dan 40 persen ruang isolasi, dari ketersediaan sekarang.

“Kami juga minta dukungan pihak swasta. Alhamdulillah, perusahaan-perusahaan akan saling berkoordinasi dan akan mengatur tugas-tugasnya,” ujar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada masyarakat agar menaati segala ketentuan PPKM level IV. Termasuk juga tempat-tempat ibadah yang kerap menjalan ibadah secara berjamaah. Untuk sementara, sampai 2 Agustus mendatang ibadah secara berjamaah ditiadakan.

“Imbauan sudah disampaikan. Kantor Kementerian Agama juga akan menindaklanjuti dengan komunikasi khusus lintas agama,” ungkapnya.

Politikus PKS itu menegaskan, tidak ada penutupan tempat ibadah. Baik masjid maupun gereja. “Misalnya muadzin sedang azan, maka jamaah salat di rumah masing-masing. Sementara salat Jumat di masjid pekan ini tidak dijalankan. Semoga ini menjadi ikhtiar untuk mengurangi penyebaran virus,” harapnya.

Hajatan yang mengundang orang banyak pun tidak diperkenankan. Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian), pesta perkawinan dan kegiatan lainnya dilarang. “Kalau pun ada akad nikah, hanya enam orang yang boleh hadir. Baik itu di KUA atau di rumahnya,” ucapnya.

Sejak kemarin, kawasan Sangatta akan dilakukan rekayasa penyekatan di beberapa ruas jalan. Penyekatan tersebut diterapkan pada enam titik. Diantaranya simpang Patung Singa, Jalan AW Sjahranie (eks Jalan Pendidikan), Munthe, Karya Etam, Dayung dan simpang Telkom. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas. Penyekatan dimulai pukul 17.00 Wita-23.00 Wita. Sementara akhir pekan pukul 9.00 Wita-22.00 Wita.

Terdapat 60 personel gabungan TNI-Polri yang disiagakan. Sanksi akan ditegakkan Satpol PP. Ardiansyah telah meminta agar penertiban dijalankan secara persuasif dan humanis. Semuanya rentan tertular wabah. Baik itu petugas maupun masyarakat.

“Tidak ada yang melarang pedagang berjualan. Tetapi aturan-aturan terkait dengan jadwal dan kerumunan yang diatur. Tidak boleh sampai menimbulkan kerumuman. Berjualan tetap berjualan. Yang jelas, tidak ada larangan berjualan,” tuturnya. (dq/ind)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X