Sebelumnya Hanya Kafe dan Rumah Makan serta Restoran, Kini Operasi Yustisi Sasar Pasar dan Mal

- Rabu, 28 Juli 2021 | 12:33 WIB
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Samarinda.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Samarinda.

SAMARINDA – Operasi yustisi sebagai langkah pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) bakal diperluas jangkauannya. Sebelumnya, sasarannya seputar kafe, rumah makan, dan restoran. Kini diharapkan bisa intensif dilakukan ke pasar tradisional hingga supermarket.

Hal itu juga ditegaskan dalam Instruksi Wali Kota Nomor 4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Samarinda, sebagaimana tertuang di poin kesembilan tentang sasaran pelaksanaan.

Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengatakan, koordinasi lintas OPD seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, Dishub, dan OPD lainnya semakin ditingkatkan, termasuk melibatkan pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam setiap aksi. Sesuai instruksi, khusus kawasan mal diimbau untuk layanan bawa pulang (take away). Namun, kalau tidak dijaga, ditakutkan ada yang tidak taat. “Sehingga perlu pengawasan berkala,” ucapnya, Selasa (27/7).

Terkait pengawasan pembatasan waktu makan maksimal 25 menit, diakui Tejo, cukup sulit dilaksanakan, sehingga menjadi pembahasan di tingkat nasional. Sebab, dalam pelaksanaan, tidak mungkin satu warung dijaga terus-menerus. Diharapkan peran pengusaha untuk mengingatkan jika ada pengunjung yang sudah cukup lama. Begitu juga bagi pelanggan, agar mengerti, memahami dan menaati aturan yang sudah dikeluarkan. “Itu merupakan kelonggaran dari pemerintah pusat bagi sektor usaha demi pemulihan sektor ekonomi,” tegasnya.

Sementara terkait kegiatan resepsi, sebut dia, sementara ditiadakan. Tejo meminta jajaran di bawahnya untuk menindak tegas jika ditemukan kegiatan resepsi. Upaya pencegahan telah dilakukan dari hulu, yakni agar tidak memberi izin. “Kalau masih ada bisa dibubarkan. Tentu yang bertanggung jawab adalah pelaksana. Tim satgas seperti TNI-Polri juga pasti akan mendapat teguran jika di wilayahnya sampai terlaksana resepsi pernikahan,” tegasnya.

Dia menambahkan, khusus tim Dinas Perhubungan (Dishub) agar menyosialisasikan instruksi terbaru tersebut dan menegakkan disiplin prokes di terminal, pelabuhan dan bandara. Dalam waktu dekat wali kota akan melakukan sidak di sektor tersebut. ”Kami minta agar berkoordinasi dengan instansi terkait misalnya instansi vertikal, sehingga di lapangan bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” tutupnya. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X