SAMARINDA – Beberapa perwakilan pengurus mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim menemui Wali Kota Samarinda Andi Harun (27/7). Di antaranya perwakilan dari BIGmall, Mal Lembuswana dan Samarinda Central Plaza (SCP).
Seluruhnya menyepakati dukungan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) serta sejumlah pembatasan mengacu dalam Surat Instruksi Wali Kota Nomor 4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Samarinda.
Building Manager BIGmall Samarinda Rio Darmawan mengatakan, kunjungan beberapa pengelola mal yang tergabung dalam APPBI Kaltim hanya sebatas audiensi. Secara garis besar para pengelola mal siap mematuhi aturan yang berlaku sesuai instruksi. “Kami sudah menyampaikan kepada tenant-tenant yang ada, itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat dan berlaku se-Indonesia terutama bagi daerah yang menyandang PPKM Level 4,” ucapnya.
Sementara itu, Manager Operasional Mal Lembuswana Ferry Patadungan menambahkan, surat instruksi wali kota yang terbit pada Senin (26/7) baru diterima siang. Artinya baru hari ini (kemarin) dilakukan sosialisasi ke tenant-tenant, selain yang menjual sembako dan obat-obatan pasti taat, dan menutup sementara. “Realisasi di lapangan penegakan disiplin prokes di mal sudah berlapis. Pertama ketika masuk ke gedung mal, bahkan ketika masuk ke area tenant, beberapa tempat juga menempatkan petugas penjagaan. Artinya segi keamanan sudah sesuai aturan,” ucapnya.
Sedangkan bagi tenant yang menjual makanan sudah sejak awal Juli 2021 ketika Surat Instruksi Nomor 1/2021 terbit, hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang. Terkait apakah pengelola akan memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran akibat menurunnya kunjungan, diakui Ferry belum membahas. “Tentu kami akan menunggu perkembangan. Misalnya sampai batas waktu pelaksanaan PPKM Level 4 Senin (2/8) mendatang. Setelah waktu itu, kami akan bahas kembali bahas di internal,” ucapnya.
Jawaban serupa terlontar dari General Manager Samarinda Central Plaza (SCP) Lukito Darsono, tenant di bawah pengelolaan sudah lama melayani layanan take away. Sementara itu, terkait adanya pelonggaran makan di tempat dengan batas waktu 25 menit, pihaknya mengaku akan mengkaji lebih lanjut, tetapi arahnya yakni tetap melanjutkan sistem makanan dibawa pulang. “Tenant pasti minta, tetapi kami akan sampaikan itu untuk kepentingan bersama. Tidak boleh ambil risiko. Nanti kalau kasus meningkat, kasihan juga kota (pemerintah dan masyarakat). Harus bijak menyikapi,” kuncinya. (dns/dra/k16)