100 Hektare Lubang Eks Tambang PT MPP Disorot Dewan

- Rabu, 28 Juli 2021 | 10:14 WIB
Lubang eks tambang seluas sekitar 100 hektare diminta segera ditutup lantaran dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan.
Lubang eks tambang seluas sekitar 100 hektare diminta segera ditutup lantaran dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan.

Aktivitas pertambangan di PT Mega Prima Persada (MPP) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), disorot Komisi III DPRD Kukar. Lubang eks tambang seluas sekitar 100 hektare diminta segera ditutup lantaran dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan.

 

KEKHAWATIRAN warga terkait persoalan dampak lingkungan di kawasan pascatambang kembali mencuat. Komisi III DPRD Kukar menggelar inspeksi mendadak di konsesi pertambangan milik PT MPP di Kecamatan Loa Kulu. Meski izin baru berakhir pada 2027 mendatang, aktivitas produksi disebut-sebut tak lagi dilakukan perusahaan sejak beberapa tahun terakhir.

Hal itulah yang membuat anggota dewan menyoroti kupasan lahan yang menimbulkan lubang raksasa di konsesi tersebut. Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal, sidak memantau bibir lubang raksasa di konsesi PT MPP, Kamis (22/7) lalu. Didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar, beserta pihak PT MPP.

Setelah memantau pengecekan di lapangan, Komisi III langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah stakeholder, Senin (26/7). Hadir kepala Teknik Tambang (KTT) PT MPP, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Geologi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar Muhammad Reza, Ketua Komisi III Andi Faisal, Anggota Komisi III lainnya Sarpin, Miftahul Jannah, Sugeng Haryadi, Junadi, dan Sarpin.

Dalam pertemuan yang digelar di DPRD Kukar itu, diketahui total luasan void tambang di konsesi PT MPP sekitar 100 hektare. Masing-masing pada sisi utara 40 hektare dan sisi selatan 60 hektare.

Dalam kesempatan itu, Andi Faisal mengingatkan kewajiban perusahaan melakukan penutupan lubang tambang kembali dipertegas pada Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan terdapat sanksi pidana jika tidak melakukan hal tersebut. "Kalau dulu mungkin tidak ada sanksi pidana, sekarang sudah ada sanksi pidananya," ujar Faisal.

Dari beberapa lokasi konsesi pertambangan di Loa Kulu disambangi DPRD Kukar, kondisi lubang tambang di konsesi PT MPP, menurut dia, mengkhawatirkan. Terlebih lagi belum ada kejelasan kapan proses pascatambang serta reklamasi akan dilakukan. Sementara kegiatan operasi produksi beberapa tahun terakhir sudah tidak terlihat lagi.

Dari informasi yang diperoleh Komisi III, pemilik saham mayoritas merupakan dari negara asing. Bahkan persentasenya mencapai 75 persen dibanding kepemilikan modal warga lokal. Sehingga masuk kategori penanaman modal asing (PMA) yaitu dari perusahaan LG Group dari Korea.

"Sehingga kami juga menjadi khawatir, siapa nanti yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan lubang-lubang tambang ini. Sementara pemilik sahamnya berada di luar negeri. Makanya pelan-pelan kita selesaikan masalah ini," tambahnya.

Ia juga mengingatkan, meski perusahaan sudah menyetor dana jaminan reklamasi, persoalan penutupan lubang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya, ada proses selanjutnya yang harus dilakukan perusahaan. Biaya penutupan lubang, menurut dia, berdasarkan aturan juga masuk biaya produksi.

Ia mencontohkan pada fit di sisi utara, terdapat lubang eks tambang yang saling berdampingan. Mestinya, kata Faisal, bisa dilakukan metode back filling, sehingga bisa menutup salah satu lubang tambang yang ada. Sementara yang terjadi, kata dia, lubang tambang tersebut masih menganga hingga saat ini.

"Yang pasti kita akan mengeluarkan rekomendasi terkait lubang tambang di PT MPP ini. Intinya harus segera ditutup. Terserah nantinya pakai kontraktor lokal atau siapa, yang pasti kita minta ditutup demi kepentingan masyarakat," kata Faisal lagi.

Ia juga mengingatkan perusahaan tidak bisa beralibi bahwa lubang yang belum juga ditutup tersebut akan dimanfaatkan warga. Pasalnya, perlu kajian teknis serta menyesuaikan kebutuhan pemanfaatan lubang tambang tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X