SAMARINDA–Dua titik rencana pembongkaran kawasan kumuh dalam rangka pengurangan dampak banjir melalui program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) terus berproses. Kemarin (26/7), progres kegiatan dua titik yakni segmen sungai mati di Kelurahan Temindung Permai, serta segmen Jembatan Gang Nibung menuju Jembatan Ruhui Rahayu (Jalan S Parman) dilaporkan ke wali kota melalui Asisten II drg Nina Endang Rahayu.
Sebelumnya, Rabu (14/7) lalu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin memimpin rapat gabungan OPD teknis guna percepatan program tersebut. Target dua pekan untuk pendataan diberikan khususnya bagi tim Disperkim. Begitu juga tim Dinas Pertanahan yang mengerjakan segmen sungai mati.
Kabid Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda Joko Karyono mengatakan, hasil pendataan sementara terdapat 229 bangunan yang berpotensi terdampak kegiatan pembongkaran di kawasan SKM segmen Gang Nibung. Lokasi yang dihitung meliputi dua kelurahan, yakni Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu dengan estimasi lima rukun tetangga (RT), dan Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang meliputi empat RT.
"Kami mendata rumah, dari sungai masing-masing 40 meter sisi kiri dan kanan, bisa lebih. Karena secara aturan minimal lebar sungai 40 meter, dan untuk penataan bantaran minimal 12 meter untuk penguatan tebing juga area hijau. Untuk eksekusi penghitungan ganti rugi sementara diambil alih Dinas Pertanahan," ucapnya (26/7).
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari menyebut, untuk progres segmen tersebut, pihaknya masih menanti pelimpahan wewenang dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda. Perihal itu sudah dikomunikasikan dan menunggu arahan selanjutnya. Namun, dia memastikan, perhitungan ganti rugi hingga eksekusi pembongkaran tidak bisa dikerjakan tahun ini. "Anggaran perubahan (APBD-P) tengah berjalan pembahasan. Kegiatan belum apa-apa. Kemungkinan tahun depan," ucapnya.
Sementara itu, terkait segmen sungai mati, pihaknya yang sebelumnya telah menerima dokumen persiapan pengadaan tanah (DPPT) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku instansi yang memerlukan lahan, masih menanti data kepemilikan lahan dari pihak Kelurahan Temindung Permai yang masih WFH. Setelah data dipegang, segala dokumen terkait persiapan penghitungan nilai ganti rugi akan diserahkan ke tim appraisal yang akan ditunjuk. "Area terdampak hanya sekitar 24 bidang, sehingga pengadaan tim appraisal bisa melalui penunjukan langsung (PL). Semoga kantor kelurahan segera aktif, sehingga kegiatan bisa berjalan kembali," singkatnya. (dns/dra/k16)