Pemkab PPU berencana memindahkan Terminal Aji Raden Kusuma (Terminal Penajam) di Jalan Provinsi, Km 5, Penajam, dengan membangun terminal yang sama di Jalan Provinsi, Km 4, Nenang. Namun, rencana tersebut ditolak Organda.
PENAJAM – Menurut Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), rencana pemerintah itu tidak tepat. Semestinya Terminal Aji Raden Kusuma yang sudah ada itu ditingkatkan menjadi tipe B.
“Soal surat-menyurat atas alas hak lahan Terminal Aji Raden Kusuma yang belum ditemukan hingga sekarang, mari bersama-sama ditelusuri sampai ketemu,” kata Sekretaris DPC Organda Penajam Paser Utara (PPU) Amiruddin Lambe, kemarin (26/7).
Sejauh ini, Amiruddin Lambe sudah melakukan berbagai upaya agar terminal yang dibangun oleh perusahaan minyak dan gas (migas) PT Unocal Indonesia Company era 1990-an itu bisa ditingkatkan dengan penambahan luas lahan dan fasilitas.
Pertemuannya dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring di Samarinda bulan lalu menghasilkan janji. Bahwa Dishub Kaltim bersedia membangunkan terminal tipe B di Penajam.
Namun, Dishub Kaltim memerlukan dukungan titik lokasi serta surat-menyuratnya untuk pembangunan terminal itu. “Di belakang Terminal Aji Raden Kusuma masih terdapat lahan cukup luas sekira 2 hektare milik masyarakat. Itu yang perlu dibebaskan untuk menambah perluasan area terminal,” katanya.
Ia beralasan, Organda menolak rencana pemerintah membangun terminal di Km 4 agar terjadi pemerataan pembangunan dan ekonomi di sisi lain wilayah Penajam.
“Kalau terminal dibangun di lokasi pasar, ya, ekonomi yang berkembang hanya di sekitar pasar. Sementara masyarakat di kawasan Penajam lainnya tidak dapat merasakan perkembangan pembangunan,” tuturnya.
Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi turut memberi apresiasi dengan menghubungi para pihak untuk menelusuri sertifikat atas lahan terminal Penajam. Jhon memanggil Kepala Bidang Pertanahan dan Permakaman Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan PPU Supriyadi.
Sebab, persoalan terminal berkaitan dengan aset pemerintah yang menjadi wewenang dinas ini. “Betul saya dipanggil pak ketua dewan. Saya memberi penjelasan sudah meminta perihal surat ini ke Dishub, tapi belum ada penyerahan ke kami,” kata Supriyadi, kemarin.
Dishub, kata dia, sudah menelusuri keberadaan dokumen pendukung Terminal Aji Raden Kusuma mulai Pemkab Paser hingga Pemkot Balikpapan, tapi belum mendapatkan titik terang hingga sekarang.
“Sebenarnya, kalau mau, kalau penguasaan fisik terminalnya atas nama pemkab atau Dishub, saya bisa menguruskannya untuk menjadi sertifikat. Kabarnya sudah mau dibuatkan segel atas nama kadishub tapi belum jadi. Menurut saya, segel itu segera saja ditandatangani agar terminal bisa dibangun lebih representatif,” katanya.
Kesulitan menemukan sertifikat lahan terminal, diakui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub PPU Firman, seperti diwartakan sebelumnya. Kata dia, Dishub Kaltim benar meminta dokumen lahan untuk pembangunan terminal tipe B, tanpa menunjuk letak lahan di PPU.