Sengketa Lahan Bendungan Sepaku Belum Selesai, Tapi Proyek Ditarget Tuntas Tahun Ini

- Selasa, 27 Juli 2021 | 12:34 WIB

PENAJAM - Diam-diam, lahan untuk pembangunan Bendungan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) jadi objek sengketa. Adalah Pangeran Hario Adiningrat dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Ada tujuh tergugat dalam perkara ini. Masing-masing gubernur Kaltim, kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, camat Sepaku, kepala Desa Tengin Baru, kepala Desa Suko Mulyo, dan kepala Desa Argo Mulyo.

Dalam materi gugatan yang diajukan penggugat, antara lain disebutkan bahwa penggugat adalah ahli waris yang sah dari Adji Mohamad Parikesit atau Adji Endje (alm) dan pemilik tanah asal yang sah.

Ini sesuai dengan surat wasiat segel dari Baginda Al Chalifatoel Moe’minin Fibilade Koetai, Koetai Adji Muhammad gelar Adji Pangeran Mohammad Alimuddin gelar Sripadoeka Sultan Muhammad Alimuddin Al Adiel Chalifatoel Moe’minin Fibilade Koetai tanggal 9 Juli 1902 dengan Nomor 08/KKKN/1902.

Dikuatkan lagi dengan surat dari Kerajaan Kutai Kartanegara Kantor Kerapatan Besar Pengadilan Syara Ija Igama Islam Tenggarong Nomor 202/KKB-KKKN/1940 yang ditetapkan di Tenggarong tanggal 09 Maret 1940.

Surat itu ditandatangani Hakim Ketua Sjech Moehammad Sadjid Al-Bone. Adapula surat keterangan waris Nomor 237/100/Tgr/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Disebutkan bahwa tanah milik penggugat yang diperoleh dari orangtuanya secara turun-temurun, adalah tanah perwatasan penggugat yang sah.

Dalam gugatannya, penggugat meminta menghukum para tergugat dan atau siapa pun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk mendata dan mendaftarkan penggugat sebagai pemilik tanah asal yang sah.

Juga sebagai pihak penerima uang kompensasi/ganti rugi pembebasan lahan/tanah sebesar 35 persen dari jumlah keseluruhan uang ganti rugi/anggaran pembebasan lahan/tanah seluas sekitar 378 hektare untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi (Desa Tengin Baru, Desa Sukomulyo, dan Desa Argo Mulyo).

Gugatan lainnya adalah agar pembangunan Bendungan Sepaku dan pembayaran kompensasi atas tanah bendungan dihentikan sebelum ada persetujuan tertulis dari penggugat. Dalam kasus gugatan ini, penggugat menunjuk kuasa hukum Muhammad Saleh.

Kepala Bagian Hukum Setkab PPU Pitono yang dihubungi terpisah, kemarin (26/7), membenarkan gugatan dari pangeran Kukar itu. Bagian kukum mendampingi tergugat camat Sepaku. Sementara tiga kepala desa yang turut tergugat didampingi kuasa hukum Agus Amri.

“Saat ini kasusnya dalam proses kasasi. Penggugat yang mengajukan kasasi,” kata Kabag Hukum Setkab PPU Pitono.

Dijelaskannya, sidang PN PPU yang digelar memberi status keputusan tidak berwenang mengadili. Agus Amri, kuasa hukum ketiga kepala desa yang dihubungi melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) hanya menjawab singkat. “Masih dikoordinasikan,” tulisnya.

Ia tidak membalas saat ditanya koordinasi yang dimaksud itu. Sementara itu, seolah tak terpengaruh oleh gugatan hukum yang dilayangkan pihak lain, pembangunan bendungan di Sepaku-Semoi itu ditargetkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor rampung akhir tahun ini.

Ia menargetkan itu setelah bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meninjau sejumlah infrastruktur penunjang ibu kota negara (IKN) di Sepaku, baru-baru ini. Gubernur berharap setelah rampung, bendungan dapat memasok kebutuhan air bersih untuk IKN. (ari/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X