BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan telah membuka kesempatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sejak 1 April. Sebagian sudah melakukan transaksi, walau jumlahnya belum begitu besar. Mengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 cukup lama hingga 31 September.
Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, biasanya tren penerimaan PBB-P2 baru berjalan pada Agustus dan September. “Ini sudah menjadi perilaku masyarakat yang baru ramai membayar ketika mendekati batas tenggat waktu,” ucapnya. Padahal pemerintah memberi kesempatan cukup lama.
Apalagi dalam situasi pandemi ini agar tidak terjadi antrean pembayaran di kantor BPPDRD, warga bisa membayar di berbagai tempat. Misalnya di bank-bank yang sudah bekerja sama dengan BPPDRD. Pihaknya juga menyediakan outlet pembayaran keliling berbentuk mobil di kecamatan dan kelurahan.
“Menyasar perumahan padat penduduk, nanti sekitar Agustus mulai jalan,” ungkapnya. Itu semua cara untuk menjemput bola dan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Bahkan tersedia pembayaran melalui merchant.
Haemusri menjelaskan, PBB-P2 masih menjadi penyumbang penerimaan terbesar untuk pajak daerah di Kota Minyak. Ada pun target PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp 160 miliar. “Realisasi terakhir PBB tahun kemarin hanya Rp 102 miliar, mungkin dampak karena pandemi,” ucapnya.
Sementara itu, BPPDRD mencatat piutang terbesar juga berasal dari PBB-P2. Sehingga, pihaknya akan konsentrasi pada percepatan penyelesaian piutang tersebut. Angka tunggakan masih berkisar Rp 282 miliar. Namun, tidak semua tunggakan bisa ditagih.
“Ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Piutang yang bisa ditagih sekira Rp 142 miliar saja. Inilah yang akan terverifikasi,” sebutnya. Sementara yang tidak bisa ditagih karena tidak pernah melakukan pembayaran atau kedaluwarsa. Pihaknya harus turun ke lapangan dulu untuk memastikan.(gel/rdh/k15)