Calon Anggota DPD Pengganti Almarhum Muhammad Idris, Nanang Sulaiman Kandidat Kuat

- Selasa, 27 Juli 2021 | 11:14 WIB
Nanang Sulaiman
Nanang Sulaiman

BALIKPAPAN-Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPD RI (alm) Muhammad Idris sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI. PAW senator asal Kaltim yang meninggal pada Minggu (18/7), dilakukan setelah pimpinan DPD RI menyampaikan surat usulan PAW kepada KPU RI. Pasalnya, anggota DPD RI merupakan calon perseorangan bukan perwakilan partai politik.

Ketentuan mengenai PAW tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha turut menegaskan, jika kewenangan PAW anggota DPD RI yang meninggal atau berhalangan tetap, merupakan domain KPU RI. “Jadi (KPU) kabupaten/kota maupun (KPU) provinsi itu, tidak diberikan kewenangan untuk memproses itu,” katanya kepada Kaltim Post, Minggu (25/7).

Mengenai mekanismenya, lanjut dia, KPU RI akan melakukan verifikasi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pemenuhan syarat PAW. PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota mengacu pada jumlah suara berikutnya pada dapil yang sama. Sebagaimana diterangkan pada Pasal 17 PKPU 6/2017. “Tapi kan yang tahu persis prosesnya itu, memang di KPU RI. Kami sendiri tidak diperkenankan untuk melakukan proses. Sekalipun Pak (alm) H (Muhammad) Idris, asalnya dari Kaltim. Dan berdomisili di Balikpapan,” ucap Thoha.

Berdasarkan data form Model DC-1. DPD atau rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPD dari setiap kabupaten/kota di Kaltim pada Pemilu 2019, (alm) Muhammad Idris menduduki peringkat kelima setelah Awang Ferdian Hidayat. Almarhum Muhammad Idris mengumpulkan suara sebanyak 73.252 ribu suara. Dia menjadi anggota DPD RI menggantikan Awang Ferdian Hidayat yang mengundurkan diri karena menjadi calon wakil bupati Kutim pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Selanjutnya, di urutan keenam, ada Najirah HD. Dengan jumlah suara sebanyak 69.248 suara. Akan tetapi, Najirah HD saat ini menjabat sebagai wakil wali (wawali) Kota Bontang. Adapun di urutan ketujuh, ada sosok Nanang Sulaiman dengan jumlah suara 69.184 suara. Nanang Sulaiman bukan orang baru di Senayan. Di merupakan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PPP. Pada periode itu, dia sempat menduduki Komisi IV yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, BUMN, Standardisasi Nasional.

Pada Pasal 19 PKPU 6/2017, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon pengganti antarwaktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satunya, ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

“Jadi untuk proses PAW itu, sepenuhnya menjadi domain dari KPU RI,” pungkas ketua KPU Balikpapan dua periode ini. Diwartakan sebelumnya, putra sulung (alm) Muhammad Idris, Achmad menceritakan, sebelum meninggal dunia, ayahnya sempat menjalani aktivitas kunjungan kerja (kunker) yang cukup padat. Dimulai dengan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Lalu, dilanjutkan dengan berkunjung ke Kantah/BPN Penajam Paser Utara (PPU). Dan diakhiri dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU.

Karena kelelahan, kadar trombosit almarhum turun. “Bapak sempat demam juga. Dan kondisi kesehatannya enggak stabil. Itu yang membuat beliau lemas, sampai makannya berkurang. Dan akhirnya semakin drop,” katanya. Pihak keluarga pun memastikan, almarhum tidak terpapar virus corona. Setelah melakukan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19. Ketika drop, almarhum kesulitan untuk menelan makanan. Sehingga dibantu dengan makanan tambahan, seperti susu dan protein lain. “Bapak juga sempat sesak. Makanya dibantu dengan tabung oksigen,” terang dia.

Hingga akhirnya almarhum mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (18/7) malam sekira pukul 21.55 Wita. Jenazah dimakamkan di tanah milik Yayasan Nurul Islam yang berada di Km 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Tempat peristirahatan terakhirnya itu, berada di dekat lokasi yang akan dibangunkan masjid. Sesuai wasiat almarhum. “Memang setelah ada rancangan dari arsitek, bapak sangat senang. Sehingga berpesan untuk dimakamkan di dekat masjid tersebut,” pungkasnya. (kip/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X