PENAJAM-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tak hanya untuk Jawa-Bali. Kini merembet ke Kaltim. Ada delapan kabupaten/kota yang mulai menerapkan status itu mulai Senin (26/7) hingga 2 Agustus mendatang.
Kepastian penerapan PPKM Level 4 itu diperoleh dari Asisten Pemerintah dan Kesra Sekprov Kaltim Mohammad Jauhar Effendi setelah mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7).
“Berdasarkan paparan Menko Perekonomian, ada 21 provinsi dan 45 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali yang masuk kategori penerapan PPKM Level 4,” kata Mohammad Jauhar Effendi kepada Kaltim Post, kemarin.
Khusus untuk wilayah Kaltim itu, beber dia, ada delapan kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 4. Yaitu, Berau, Bontang, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Penajam Paser Utara (PPU).
Dikatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menerbitkan instruksi tentang penerapan PPKM level Level 4 dan Gubernur Kaltim Isran Noor agar segera menindaklanjuti mengenai hal yang sama di wilayah masing-masing.
Di samping itu, kata Jauhar, rakor juga menyinggung masalah ketersediaan oksigen, peningkatan bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan warga masyarakat yang terkena Covid-19 agar ditingkatkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyadi Indrawati menyampaikan tentang berbagai bantuan yang didanai oleh APBN. Juga, diingatkan tentang masih rendahnya serapan anggaran penanganan Covid-19 di daerah. Sementara Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) sampai pada level RT.
“Karena tidak diberikan kesempatan bertanya, usai acara, saya menelepon Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Pak Suhajar Diantoro, untuk menanyakan, kenapa waktu rakor dipimpin Presiden Joko Widodo, 19 Juli 2021, Samarinda masuk level 4, tapi dalam Inmendagri tanggal 20 Juli tidak masuk level 4? Diperoleh jawaban, bahwa sesuai arahan Presiden, hanya perpanjangan PPKM Level 4 (darurat), sehingga data terkini tidak dimasukkan,” kata Jauhar.
“Tetapi untuk rakor ini, dipastikan delapan kabupaten/kota tersebut masuk PPKM Level 4,” tambah mantan camat Penajam itu. Dalam rakor itu juga mengemuka kasus aktif Covid-19 tertinggi di luar Jawa-Bali ada di Kaltim.
Adapun, untuk menekan penyebaran virus covid-19, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, membagi sejumlah masker kepada para penumpang KM Lambelu yang hendak bertolak ke Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (25/7) sore.
“Pembagian masker ini selain mendukung pencegahan Covid-19, juga untuk kesehatan penumpang kapal,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP Abu Sangit kepada Kaltim Post.
Pihaknya mengimbau agar para penumpang menjaga jarak ketika hendak naik ke kapal. “Kami juga memberi edukasi dan menyampaikan senantiasa jaga kebersihan, keselamatan serta kesehatan,” kata mantan Kasat Lantas Polres Nunukan, Kalimantan Utara itu.
SANKSI PELANGGAR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (25/7) mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang mulai hari ini sampai 2 Agustus. Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Untuk membantu masyarakat, pemerintah juga telah menambah bantuan sosial.