SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dalam instruksi ini, ada 19 instruksi yang dikeluarkan untuk Camat dan Lurah se Kota Samarinda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu instruksi adalah menginstruksikan kepada Lurah agar membentuk posko di Kelurahan dan tingkat RT dengan melibatkan relawan dan partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19. Instruksi PPKM level 4 berlaku 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Andi Harun juga ungkapkan saat ini pihaknya mendapat bantuan 100 ton beras dari Bulog yang diajukannya. Dan kini, pihaknya juga mengumpulkan pimpinan perbankan agar turut membantu menyalurkan bantuan, apakah itu obat atau barang ke masyarakat selama PPKM level 4.
"Dalam dua hari ini saya minta lakukan pendataan untuk door to door mendata pasien isolasi mandiri di rumah dan karantina kepada Satgas Covid-19. Dan cross chek in di semua rumah sakit. Dan kita telah menyalurkan bantuan 23.347 paket beras bagi keluarga harapan dan bantuan tunai BOS dari pemerintah pusat yang sebelum PPKM level 4," kata Andi Harun.
Andi Harun mengungkapkan jajaran Pemkot Samarinda kali ini sangat terbatas dalam penanganan Covid-19. Namun, pihaknya tak membuat berhenti melakukan sesuatu.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga kota Samarinda. Jika ada kekurangan ada kekhilafan. Kami jajaran pemerintah kota Samarinda, kami tahu harus berbuat yang terbaik. Tapi harus jujur kami harus menyampaikan segala upaya yang kami lakukan yang maksimal," kata Andi Harun
"Di balik permohonan maaf ini, kami tak berhenti hadir di masyarakat melakukan upaya maksimal. Permohonan maaf ini kita sampaikan agar tidak masuk PPKM level 4. Tetapi kebijakan nasional untuk optimal meningkatkan kehati-hatian penanganan Covid-19 agar cepat landai," jelas Andi Harun lagi.
PPKM level 4, dikatakan Andi Harun, seluruh pihak diimbau menghindari kepanikan. Dan kegiatan dipastikan tetap berlangsung berjalan layaknya sebelum PPKM level 4.
"Insyaallah, tidak ada hal kita lakukan kalau jika kita kompak. Hadirnya instruksi Walikota Samarinda nomor 4 tahun 2021 ini merupakan bukan beban tapi menjadi sinergi pemerintah TNI Polri seluruh elemen masyarakat agar tetap bisa melaksanakan kegiatan sosial seperti biasanya saat ini," kata Andi. (myn)