Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021 belum cukup menurunkan kasus Covid-19 secara signifikan. Tadi malam, Presiden Joko Widodo pun memutuskan masa perpanjangan lagi yang berlaku mulai hari ini (26/7) hingga 2 Agustus.
Presiden Jokowi beralasan, perpanjangan PPKM level 4 itu mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat. Menurut dia, PPKM yang selama ini diterapkan sudah menunjukkan dampak positif. Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19, jumlah pasien yang menjalani isolasi atau perawatan hingga kemarin turun 227 orang daripada dua hari lalu.
Namun, Jokowi meminta masyarakat tidak lengah dengan kondisi tersebut. Semua pihak harus tetap waspada karena virus varian Delta mudah menular dan berpotensi ada lonjakan kasus jika protokol kesehatan kendur. ’’Pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan,’’ tegas Jokowi.
Selain itu, perawatan bagi mereka yang positif Covid-19 harus maksimal agar angka kesembuhan semakin tinggi. ’’Tracing, testing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19,’’ terangnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Sementara itu, PPKM level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota. Seluruhnya ada di Jawa dan Bali.
Sejumlah aturan diberlakukan di wilayah PPKM level 3. ’’Untuk industri ekspor dan penunjang, dapat beroperasi dengan aturan sif berkapasitas 50 persen,’’ ungkapnya. Sementara itu, seluruh karyawan di fasilitas produksi dan pabrik dapat bekerja di kantor. Syaratnya, harus ada protokol kesehatan dan istirahat makan siang yang waktunya tidak bersamaan.
Lalu, pasar rakyat bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 17.00. Toko kelontong, salon, tempat cuci motor, dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 20.00. Warteg dan sejenisnya juga bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal bisa dibuka dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00. ’’Kami sudah brief pemda untuk menerapkan aturan teknisnya,’’ ujarnya.
Luhut menegaskan, pemerintah mendorong isolasi terpusat dari level desa hingga provinsi. Pasien positif Covid-19 yang di rumahnya terdapat lansia, ibu hamil, orang yang menderita penyakit komorbid, dan yang belum divaksin diminta untuk menjalani isolasi.
’’Kami perhatikan, kematian banyak terjadi pada orang yang punya komorbid dan belum vaksin,’’ ungkapnya. Luhut berjanji, vaksinasi akan dimasifkan untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah tengah mematangkan sistem digital tracing melalui aplikasi PeduliLindungi. ’’Ini akan di-upgrade untuk diintegrasikan guna melakukan skirining di mal atau merchant. Akan dihubungkan dengan sistem di Kemenkes dan Kemenkominfo. Dengan QR code, akan bisa menskrining mereka yang sudah divaksin dan sudah tes PCR,’’ paparnya. Inovasi melalui aplikasi itu diharapkan siap go live jika pemerintah akan membuka beberapa fasilitas umum di kemudian hari.
Mantan Menperin itu melanjutkan, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk suplai oksigen. Ada beberapa pabrik yang disebutnya telah siap. Di antaranya, di Batam, wilayah industri Morowali, Wedabei, kawasan Freeport, dan pabrik-pabrik pupuk di Kaltim.
’’Seluruhnya bakal ditingkatkan untuk di luar Jawa. Namun, untuk daerah perbatasan, di antaranya Kalbar dan Kaltara, pemerintah akan memberikan kemudahan untuk impor oksigen dan segera dibuatkan regulasi yang menyederhanakan,’’ jelasnya. Terkait ketersediaan obat, kemudahan impor bahan baku obat-obatan juga disiapkan pemerintah. ’’Baik itu perusahaan farmasi, swasta maupun BUMN, yang mempunyai izin impor,’’ katanya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) penerapan protokol kesehatan 5M serta kegiatan di wilayah PPKM. SE bernomor 20/2021 itu mengatur ketentuan kegiatan ibadah untuk wilayah yang masuk zona PPKM level 3, level 4, dan PPKM mikro. ’’Surat edaran ini jadi ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat,’’ terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta kemarin. Selain itu, untuk pengaturan kegiatan ibadah atau keagamaan di tempat ibadah.
SE tersebut ditujukan kepada 12 pihak terkait. Di antaranya, pejabat di kantor Kemenag pusat dan daerah sampai ke tingkat KUA di tiap kecamatan. Kemudian, pimpinan ormas keagamaan, pengelola tempat ibadah, dan umat beragama secara umum.