TANJUNG REDEB – Tempat permakaman umum (TPU) dijadikan lokasi makam pasien terkonfirmasi Covid-19, sempat mendapat penolakan dari warga. Pasalnya, warga khawatir akan menimbulkan permasalahan baru.
Seperti yang diungkapkan, Harjo, warga Segah. Dia khawatir jika pemakaman tersebut akan menulari warga lainnya. Sehingga, meminta pemakaman hanya dilakukan di Tanjung Redeb saja. “Khawatirnya, jika menulari warga lainnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau, Jusram mengatakan, tidak menjadi masalah, jika pasien terkonfirmasi Covid-19 dimakamkan di permakaman umum. Tetapi dengan jarak aman. Yakni minimal 500 meter dari permukiman terdekat, serta 50 meter dari sumber air tanah untuk minum.
“Ini adalah syarat aman bagi masyarakat,” jelasnya. Ia mengatakan, memang tidak dimungkiri, masih banyak masyarakat yang tidak memahami metode pemakaman bagi pasien Covid-19. Namun, ini adalah pendapat langsung dari tim forensik yang tentunya sudah diteliti.
“Semua aman, asal sesuai dengan prosedurnya,” paparnya.
Ia melanjutkan, bagi keluarga yang ingin ikut memakamkan keluarganya, silakan saja. Asal menggunakan alat pelindung diri (APD). Ia juga mengatakan, secara pribadi berharap agar pemulasaran jenazah melibatkan keluarga. Sehingga, pihak keluarga merasa telah melakukan hal terakhir untuk anggota keluarganya tersebut.
“Tetapi, saya berharap agar masyarakat percayakan hal ini dengan tim medis,” katanya.
Jusram melanjutkan, proses pemandian jenazah pasien Covid-19 juga tidak bisa sembarangan. Berbeda dengan pemandian jenazah pada umumnya. Semua harus menggunakan APD. Dan hal ini, menurut Jusram bisa menjadi sumber penularan tercepat, jika salah melepaskan APD yang digunakan untuk memandikan jenazah.
“Pihak keluarga, sebaiknya menyerahkan kepada tim medis. Karena, ada tata cara melepas APD usai memandikan jenazah,” katanya.
Diakui Jusram, penularan cukup tinggi pada nakes adalah saat melepas APD mereka. Nakes terkadang lelah dan tidak sesuai prosedur melepas APD mereka. Pada kondisi ini terkadang nakes mudah tertular. Setelah kontak erat dengan pasien baik yang sedang dalam perawatan, maupun yang sudah meninggal dunia.
“Makanya prosesi perawatan, pemandian hingga pemakaman pasien wajib semuanya menggunakan APD,” ujarnya.
Sebelumnya, pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Berau, sudah bisa dilakukan di tempat permakaman umum (TPU), sesuai lokasi tempat tinggal pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi menjelaskan, hal tersebut telah terlaksana di Kecamatan Bidukbiduk. “Sekarang sudah bisa, ya tidak bisa dipungkiri lahan permakaman semakin menipis dan kondisi wilayah untuk ke Tanjung Redeb lumayan jauh. Jadi jika kasusnya berada di perkampungan, bisa saja dimakamkan di TPU wilayah setempat,” jelasnya kepada awak media, Senin (19/7).
Menurutnya, pemberlakuan tersebut juga memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena ketentuan tersebut juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain, khususnya di Pulau Jawa. “Semua