Tarif Penyeberangan di Kariangau Dianggap Kemahalan

- Minggu, 25 Juli 2021 | 14:17 WIB

Perubahan tarif di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau bisa dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Seperti diusulkan operator pelayaran lalu dilakukan penilaian oleh pemprov melalui Dishub Kaltim. Usulan masyarakat juga berpengaruh.

 

BALIKPAPAN- Evaluasi menyeluruh terhadap operasional Pelabuhan Penyeberangan Kariangau perlu segera dilakukan. Pasalnya, oversupply atau kelebihan pasokan kapal yang melayani penyeberangan ke Penajam Paser Utara (PPU), disinyalir menjadi salah satu penyebab maraknya praktik cashback. Modus ini, hampir dilakukan semua operator pelayaran di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.

Hal itu diungkapkan pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Dia menyarankan perlunya dilakukan pembenahan menyeluruh pada pelabuhan penyeberangan lintas kabupaten/kota itu. Menurut informasi yang diterimanya, terjadi oversupply kapal oleh operator pelayaran. “Ternyata pemainnya cukup banyak juga. Dan pastinya akan terjadi persaingan tidak sehat,” kata dia kepada Kaltim Post kemarin.

Berdasarkan data Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, ada enam operator pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau saat ini. Yakni PT ASDP Indonesia Ferry (4 kapal), PT Jembatan Nusantara (4 kapal), PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari (4 kapal), PT Dharma Lautan Utama (3 kapal), PT Pasca Dana Sundari (2 kapal), dan PT Bahtera Samudra (1 kapal). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, izin operasional angkutan penyeberangan pada lintas pelabuhan antar-kabupaten/kota dalam wilayah provinsi diterbitkan oleh gubernur.

“Mestinya, ketika sebelum memberikan izin, dilakukan kajian dulu. Apakah perlu ditambah atau tidak. Jika ditambah berapa idealnya? jangan sampai terjadi persaingan tidak sehat seperti sekarang ini. Dan yang terbitkan izin operasional juga harus ikut bertanggung jawab,” jelas akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini. Djoko melanjutkan, jika telah terjadi over supply, pastinya akan terjadi persaingan tidak sehat. Ditambah pengawasan di lapangan juga kurang.

Apalagi, sambung dia, pembatasan mobilitas masyarakat dampak pandemi Covid-19, semakin menambah oversupply kapal. Antara jumlah kapal yang beroperasi dengan jumlah penumpang yang diangkut tidak seimbang. “Makanya solusinya penjadwalan berlayar. Sehingga semua kapal dapat bagian. Juga evaluasi tarif. Apakah perlu diturunkan tarifnya,” beber Ketua Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.

Analis Pelabuhan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Rudianto L Toruan mengungkapkan, operator pelayaran yang melakukan praktik cashback diuntungkan. Apalagi besaran cashback yang diberikan dengan nominal berkisar Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. Sementara tarif yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar, seperti kendaraan golongan VI pengangkut barang, tarifnya sebesar Rp 639.500.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif penyeberangan di Pelabuhan Feri Kariangau relatif mahal. “Karena itu kemahalan. Sehingga, operator berani memberikan cashback sampai Rp 100 ribu,” katanya.

Oleh karena itu, Dishub Kaltim bersama regulator lainnya, yakni BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara beserta pihak terkait, akan merumuskan dampak dari praktik cashback ini. Apakah dapat memunculkan potensi merugikan masyarakat atau tidak.

Menurutnya, operator pelayaran hingga saat ini masih mendapat keuntungan walaupun melakukan praktik cashback. “Dan sebagai contoh pada industri penerbangan, ada tarif bawah dan tarif atas. Kalau tarif bawah, dilanggar tentu ada tindakannya. Maka ini pun, pergub-nya sudah memberikan tarif. Kalau masih diberikan (cashback) Rp 100 ribu, tentu masyarakat akan bertanya. Berarti tarifnya kemahalan. Dan bisa dipertimbangkan untuk diturunkan,” jabar dia.

Untuk perubahan tarif pada Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, dijelaskan Rudianto hanya bisa dilakukan karena beberapa kondisi. Yakni diusulkan operator pelayaran lalu dilakukan penilaian oleh pemprov melalui Dishub Kaltim. Selanjutnya, diputuskan mengenai revisi tarif setelah dilakukan rapat bersama pemangku kebijakan yang berkaitan dengan Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.

Lanjut dia, Pemprov Kaltim sifatnya hanya menetapkan. Tidak bisa berinisiatif melakukan perubahan tarif tanpa usulan dari operator. “Tapi kalau ada masyarakat yang mengusulkan. Karena menilai tarifnya kemahalan, maka bisa ditinjau kembali oleh Pemprov Kaltim. Seperti itu mekanismenya,” jelas dia. (kip/riz/k15)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X