Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi TKA masuk ke RI. Sebelumnya, pembatasan bagi TKA memang sudah diterapkan, namun, itu dikecualikan untuk TKA yang bekerja dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
‘’Kita evaluasi kembali karena banyak masukan masyarakat. Kita ambil pengetatan lebih ketat, apakah di PSN atau dalam proyek lainnya tidak diperkenankan masuk,’’ ujarnya pada konferensi pers virtual, (21/7).
Aturan itu tertuang dalam revisi Permenkumham no 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Beleid itu resmi berlaku sejak kemarin (21/7).
Yasonna menejelaskan, ada beberapa kriteria bagi orang asing yang bisa masuk RI. Di antaranya yakni orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. ‘’Misalnya dokter ataupun petugas lab dalam penanganan Covid-19. Beserta alat-alat angkut pesawat udara maupun laut, ini boleh,’’ jelasnya.
Meski orang-orang tersebut diperbolehkan masuk RI, namun mereka juga wajib mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian/Lembaga terkait. Mereka juga wajib menaati prokes yang berlaku sesuai dengan kentuan. ‘’Harus sudah vaksin, PCR test sebelum masuk dan datang karantina,’’ tambah Yasonna.
Namun, sejak peraturan itu berlaku kemarin, pemerintah memberikan waktu transisi selama dua hari. Karena peraturan itu baru diumumkan secara resmi kemarin, maka dispensasi selama dua hari diperlukan. ‘’Tentunya tidak fair ada orang yang proses terbang tidak mungkin kita langsung deportasi,’’ imbuhnya.
Ke depan, pemerintah akan melihat situasi dan dinamika yang terjadi jika dimungkinkan akan ada pelonggaran. (dee)