Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjadi pembicara di acara webinar dan diskusi media yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (22/7/2021). Dalam agenda webinar yang bertema "Penertiban dan Optimalisasi Aset Daerah Melalui Strategi Pencegahan dan Penindakan Korupsi" tersebut dihadiri oleh Wali Kota Andi Harun secara virtual dari ruang Command Centre Balai Kota Samarinda.
Sesuai dengan temanya, Andi Harun berbicara tentang perjalanan dan tantangannya sebagai Wali Kota Samarinda dalam melakukan penertiban aset daerah. Sekadar diketahui, sejak dilantik pada bulan Februari 2021 lalu, Andi Harun gencar melakukan penertiban aset daerah di Samarinda hingga saat ini.
Dalam agenda tersebut pria yang akrab disapa AH ini membeberkan tahapan-tahapan yang dilakukannya saat melakukan penertiban aset. "Kita menemukan fakta dari dokumen yang kita miliki bahwa aset Pemkot Samarinda sangat besar dan banyak, jika ini dilakukan pengendalian dan optimalisasi, tentu bisa menjadi nilai tambah bagi peningkatan pendapatan daerah," papar Andi Harun pada acara tersebut.
"Ada lima langkah yang kita lakukan dalam penertiban aset yaitu, inventarisasi aset, penilaian aset, optimalisasi, pembuatan sistem informasi aset, dan monitoring pengendalian aset," jelasnya. Menurut Andi Harun dalam melakukan inventarisir aset daerah yang tercatat dimiliki oleh Pemkot Samarinda, pihaknya seringkali menemukan fakta-fakta yang menyalahi regulasi atau dokumen perjanjian terutama bagi aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Kita temukan aset yang legalitasnya ada, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga kita lakukan penelusuran terhadap dokumen perjanjian yang ada untuk dilakukan evaluasi dan penertiban," tuturnya.
Sebagai contoh, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut menyebutkan pengelolaan parkir di Pasar Pagi yang baru saja dilakukan sidak Rabu (21/7/2021). Pengelolaan parkir di pasar tersebut diketahui berdasarkan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga bahwa kerja sama telah berakhir sejak tahun 2014, namun saat Pemkot Samarinda mengunjungi pasar tersebut, ditemukan hingga saat ini penarikan tarif parkir masih dilakukan oleh pihak swasta tersebut.
Kemudian Andi Harun juga mengungkapkan tentang penertiban aset daerah yang dilakukan bersama KPK beberapa waktu lalu terhadap Gedung Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim. "Gedung dan tanah tersebut memang tercatat sebagai milik Pemkot dan berlokasi di kawasan bisnis kelas satu di Samarinda, saat itu bersama perwakilan dari KPK kita lakukan penertiban," ujar Andi Harun.
Ditanya tentang tantangan dalam melakukan penertiban aset daerah yang telah dilakukannya, ia mengakui bahwa tantangannya cukup besar. "Kita berhadapan dengan berbagai pihak termasuk partai politik, tentu tidak mudah namun sebagai kepala daerah, saya harus berdiri lurus sebagai walikota, yaitu pemerintah harus berlaku adil dan netral kepada semua partai politik," ucapnya.
Menurut Andi Harun, penertiban aset daerah sebagai upaya pencegahan korupsi tidak hanya dapat mencegah tindak korupsi bagi penyelenggara negara, namun juga potensi korupsi oleh pihak swasta terutama aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (pro)