SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti daun ganja kering 4,44 kilogram yang disita dari penangkapan kurir Berinisial AG umur 30 tahun.
Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan tersangka utama pemilik barang ganja tersebut masih dalam pengejaran atau DPO. Adapun, kurir berinisial AG ditangkap pada 3 Juli 2021 lalu sesaat setelah mengambil paket berisi kiriman ganja di salah satu pengiriman barang dan jasa Jl AW Sjahranie.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas BNNP Kaltim menemukan narkotika golongan I jenis daun ganja kering total berat 4.44 kilogram yang dibungkus dalam kardus," kata Wisnu, Kamis (22/7/2021).
Paket ganja kering berhasil digagalkan edar di Samarinda berkat kerjasama BNNP Kaltim dengan Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Samarinda. Ketika itu, petugas BNN mendapat informasi adanya pengiriman paket kardus yang diterima AG dikirim berasal dari Medan pada 1 Juli 2021 menuju kota Samarinda dengan menggunakan jasa ekpedisi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota BNNP kaltim, pelaku AG mengakui barang yang dikirim dari Medan ke Samarinda berisi daun ganja kering atas perintah dari seseorang yang berinisial ER yang saat ini sudah ditetepkan sebagai DPO .
Selain itu, juga AG mengaku disuruh oleh temannya ER untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka dijanjikan akan diberikan upah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AG dan barang bukti daun ganja kering di bawa ke BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka AG dijerat pasal 111 ayat 2 pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (myn)