PPKM Mikro Diperpanjang Lima Hari

- Kamis, 22 Juli 2021 | 13:17 WIB
Andi Harun
Andi Harun

SAMARINDA–Lewat surat instruksi Wali Kota Nomor 3/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, Pemkot Samarinda memperpanjang status tersebut sampai Minggu (25/7) mendatang.

Sebelumnya, instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1-2/2021 sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat telah dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tepian.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang terbit pada Selasa (20/7). Dalam instruksi tersebut, Samarinda tidak masuk PPKM level empat atau tiga, sehingga kepala daerah dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa atau kelurahan sampai tingkat RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sesuai kondisi wilayah dengan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

"Alhamdulillah terkendali, namun karena persentase bed occupancy rate (BOR) masih melebihi nasional, surat instruksi PPKM Mikro diperpanjang hingga Minggu (25/7). Mohon doanya, mudah-mudahan Senin (26/7) situasi membaik, sehingga pemkot bisa mengeluarkan kebijakan untuk relaksasi," ucapnya.

Dalam penanganan pandemi, pihaknya perlu dukungan Pemprov Kaltim dari sisi anggaran, makanya kemarin pihaknya tengah menyusun draf permohonan bantuan anggaran. Hal itu bukan tanpa sebab, mengingat pasien-pasien yang datang ke rumah sakit di Kota Tepian berasal dari berbagai daerah lintas kabupaten dan kota, serta penanganan masalah sosial masyarakat. "Kami berharap gubernur bisa membantu, sehingga kami bisa melakukan upaya yang terukur dalam penanggulangan pandemi," ujarnya.

Pria yang akrab disapa AH menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat berisi saran tindak kepada gubernur Kaltim, yang salah satunya merupakan aspirasi dari pengelolaan rumah sakit. Sebagaimana diketahui, pembayaran klaim dari BPJS tertunda kepada rumah sakit, baik negeri maupun swasta, sehingga menjadi beban tersendiri bagi pengelola. "Atas kondisi itu, kami berharap pemprov memberi dana talangan kepada rumah sakit dalam rangka kesinambungan penanganan. Nanti ketika duit dari BPJS turun, langsung disalurkan ke Pemprov Kaltim," ucapnya. "Tetapi karena itu hanya saran, keputusan ada di tangan gubernur," tegasnya.

 

Selain itu, instruksi Wali Kota Samarinda 3/2021 dalam rapat forkopimda yang digelar kemarin (21/7) juga membahas perihal keberadaan pos pengetatan yang tetap ada. Keberadaan pos penyekatan berlangsung hingga PPKM Mikro selesai. "Intinya tetap PPKM Mikro yang diperketat. Pola pelaksanaannya juga seperti yang sudah dilaksanakan selama ini," ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.

Pemkot Samarinda mengambil langkah antisipasi untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Memilih PPKM Mikro. Itu tertera di instruksi Wali Kota 1/2021. Di mana melakukan pembatasan jam operasional di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan tempat hiburan malam (THM). Setiap ruas jalan yang menjadi pintu masuk Kota Tepian diperketat. Ada empat pos penyekatan yang didirikan. Setiap pos dijaga TNI-Polri dan OPD pemkot. (*/dad/dns/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X