Aturan Dikorbankan, Presiden Terbitkan Aturan Baru, Rektor UI Boleh Rangkap Jadi Komisaris BUMN

- Kamis, 22 Juli 2021 | 10:13 WIB
Ari Kuncoro
Ari Kuncoro

JAKARTA- Aturan hukum akhirnya dikorbankan dalam polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga Wakil Komisaris Utama/Independen BRI. Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI sehingga rektor boleh merangkap sebagai komisaris BUMN.

Di dalam aturan yang lama, Statuta UI tertuang dalam PP 63/2013. Di dalam pasal 35 PP tersebut diatur bahwa rektor dan wakil rektor UI dilarang rangkap jabatan untuk sejumlah posisi. Diantaranya adalah dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD.

Desakan supaya Ari Kuncoro mundur dari posisi Komisaris BRI menguat. Tetapi ternyata yang terjadi adalah PP 63/2013 diubah dengan PP 75/2021. Di dalam PP statuta UI yang baru ditulis bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta. Sehingga tidak ada larangan untuk duduk sebagai komisaris.

Keluarnya PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 itu kembali menuai reaksi negatif. Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan terbitnya aturan baru tersebut mencoreng Indonesia. ’’Saat ini hukum dapat diubah-ubah sesuai pesanan,’’ katanya (20/7).

Indra mengatakan di dunia pendidikan Indonesia dikenal istilah Ing Ngarso Sung Tulodo. Artinya di depan menjadi suri tauladan. Dengan terbitnya PP baru tersebut, Indra mengatakan tidak ada keteladanan dari petinggi bangsa Indonesia untuk generasi muda.

’’Di mana saat terjadi pelanggaran sebuah aturan, kemudian aturannya yang diubah,’’ tuturnya. Indra mengatakan apakah BRI atau Kementerian BUMN mencari sosok komisaris selain Rektor UI. Atau sebaliknya pimpinan UI sebagai kampus paling prestisius di negeri ini, apakah tidak bisa mencari rektor baru. Indra mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan supaya tidak terjadi rangkap jabatan sehingga pejabat bisa fokus bekerja.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan terbitnya PP baru yang menyelamatkan Rektor Ari tersebut, menunjukkan sebuah arogansi UI. ’’Harusnya mendengarkan suara mahasiswa dan tuntutan masyarakat,’’ katanya.

Ubaid mengatakan rektor, apalagi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), harusnya independen. Jika rangkap jabatan seperti sekarang, berpotensi untuk abuse of power dan konflik kepentingan. Menurut dia fenomena ini menunjukkan posisi rektor yang haus jabatan serta mencoreng integritas di institusi pendidikan.

Dari internal UI maupun lingkungan istana belum ada yang komentar soal keluarnya PP tersebut. Fadjroel Rachman selaku juru bicara Presiden Jokowi tidak komentar saat dimintai keterangan. Begitupun dengan Rektor UI Ari Kuncoro saat dilempar pertanyaan hanya dibaca saja. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam juga tidak bersedia komentar saat dimintai konfirmasi soal rangkap jabatan tersebut. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X