SAMARINDA - Beredar Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pengetatan PPKM level empat. Bahkan dari Inmendagri tersebut menyebut tiga daerah di Kaltim yang masuk ke PPKM level empat. Padahal sebelumnya kota Samarinda disebut-sebut masuk ke dalam PPKM level empat. Pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pun angkat suara terkait hal tersebut.
Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu (21/7/2021) siang mengatakan, ada beberapa faktor sebuah daerah diperintahkan melakukan PPKM level empat. Salah satunya tingkat kasus harian Covid-19 dan kasus kematian yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat menyuruh daerah tersebut melaksanakan PPKM level empat.
"Ya, data yang ada masuk ke nasional," ucapnya melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Gubenur Isran Noor mengeluarkan instruksi Gubenur nomor 16 tahun 2021. Dalam Ingub tersebut, daerah yang menjalankan PPKM level empat dilarang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Semua kegiatan PTM dilakukan secara daring. Sementara itu kegiatan pekerjaan non esensial wajib dilakukan di rumah (work from home). (pro)