Pandemi Jangan Jadi Alasan Sulit Memberi Sanksi Operator yang Melanggar

- Kamis, 22 Juli 2021 | 09:44 WIB
Antrean truk yang akan menyeberang ke PPU di Kariangau.
Antrean truk yang akan menyeberang ke PPU di Kariangau.

Pemberian cashback di Pelabuhan Feri Kariangau telah dipastikan melanggar. Alur pemberian sanksinya pun sudah jelas. Kini kuncinya adalah keseriusan BPTD Kaltim-Kaltara. Lalu mengusulkan bentuk sanksi kepada Dishub Kaltim.

 

BALIKPAPAN-Polemik pemberian cashback dari operator ke sopir truk di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, menarik perhatian mantan kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Felix Iryantomo. Menurutnya, pemerintah segera mengambil tindakan atas dugaan pengondisian muatan di luar pelabuhan tersebut.

Pria yang purnatugas sejak tahun lalu itu berharap permasalahan cashback yang dilakukan operator pelayaran di pelabuhan feri tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh BPTD. Untuk mengakhiri polemik yang telah bergulir.

Felix mengungkapkan saat menjabat sebagai kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, dirinya sudah mendeteksi praktik cashback yang dilakukan operator pelayaran itu. Jadi, dia menugaskan stafnya untuk mengawasi dan mengamati agar praktik tersebut tidak berkepanjangan.

“Anggota saya waktu itu melakukan pengawasan saat malam hari. Dan saya tidak menampik, praktik seperti itu memang ditemukan. Namun, tidak sampai timbul, seperti perkembangan yang sekarang,” katanya.

Dia melanjutkan, praktik cashback tersebut bisa segera diredam dan tidak berkepanjangan. Melalui komunikasi dengan semua operator yang beroperasi di Pelabuhan Feri Kariangau. Sehingga antar-operator bisa harmonis. Di mana, sebelum jadwal dirilis, dilakukan pembahasan dengan seluruh operator. Yang selanjutnya, meminta persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.

Jadwal itulah yang menjadi pegangan BPTD untuk mengevaluasi kinerja para operator pelayaran. “Dalam penyusunan jadwal ini, kami buat seadil mungkin. Tidak ada prioritas dan pilih kasih. Karena semua sepakat dan dituangkan dalam berita acara. Baru dirilis penjadwalan kapalnya,” kenangnya.

Kala itu, praktik cashback masih relatif kecil. Jika ada operator yang terbukti, BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara selaku pengelola Pelabuhan Feri Kariangau melakukan teguran. Di mana petugas di lapangan langsung melakukan komunikasi dengan operator tersebut.

Selain itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk penertiban kendaraan di luar Pelabuhan Feri Kariangau. Mengenai kondisi yang terjadi saat ini, Felix mengaku tidak tahu persis. Dalam artian, penjadwalan kapal yang telah disusun oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara. Yang dimulai dari penyusunan jadwal. Dengan melibatkan dan mendapat kesepakatan dari seluruh operator, termasuk Dishub Kaltim.

Di mana Dishub Kaltim juga perlu mengetahui, karena selaku pihak yang memberikan izin operasional kapal yang beroperasi antarkabupaten/kota. “Artinya pengelola pelabuhan dan Dishub Kaltim perlu menjalin hubungan yang harmonis juga. Koordinasi lintas instansi ini perlu dibangun dengan baik. Termasuk juga mitra kerja, para pengusaha kapal feri,” katanya.

BPTD selaku pengelola pelabuhan feri memiliki tanggung jawab membina operator pelayaran. Sebagai pembina, harus berlaku adil dengan seluruh perusahaan. Tidak boleh ada yang diistimewakan, sehingga tidak memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurutnya, BPTD bisa memberikan sanksi kepada operator pelayaran “nakal”. Di mana BPTD-lah yang menyusun jadwal keberangkatan bagi kapal yang beroperasi di pelabuhan feri. Dalam komitmen bersama yang disepakati tahun lalu, operator bisa diberikan sanksi tidak dibolehkan beroperasi sebanyak 16 trip.

Terhitung mulai trip dikeluarkan dari lintasan. Apabila mengulangi lagi, kapal tersebut akan dikeluarkan dari lintasan selama enam hari efektif beroperasi atau 96 trip. Jika masih mengulangi pelanggaran yang sama, disepakati untuk mengusulkan kepada BPTD Kaltim dan Kaltara sebagai penanggung jawab atau regulator Pelabuhan Feri Kariangau dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai penanggung jawab atau regulator Pelabuhan Feri Penajam.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X