Polisi Samarinda Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Tengah Wabah Corona Meningkat 

- Rabu, 21 Juli 2021 | 21:03 WIB
Polisi dan barang bukti.
Polisi dan barang bukti.

SAMARINDA - Wabah corona yang kini merebak membuat pemerintah menerapkan PPKM Mikro di Samarinda, tak membuat peredaran narkoba surut.

Hal ini terlihat dari berhasilnya Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda menangkap 5 pengedar sabu-sabu, tembakau jenis gorila ganja dan pil double L. 

Penangkapan 5 pelaku, polisi menyita 17 poket narkotika jenis sabu-sabu 894,64 gram, tembakau gorilla 56,4 gram, 1 bungkus besar ganja seberat 1.143,5 gram dan 30.000 pil double L. 

Kasat Narkoba Polres Samarinda AKP Ridho Doly Kristian menjelaskan polisi menangkap 5 pengedar narkoba dari 4 laporan atau kasus yang berhasil diungkap jajarannya selama 29 Juni hingga 19 Juli 2021.

"Saat ini, 4 kasus ini masih dalam penyidikan dan akan kita limpahkan ke penuntutan. Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang telah bekerjasama dengan baik selama ini," ujar Ridho. 

Ridho menambahkan polisi masih mendalami peran dari lima tersangka yang ditangkap. Para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kelima pelaku yang ditangkap yaitu Ruslan alias Uslan dan Muhammad Fathurrahman alias Emon ditangkap di Jl Siti Aisyah dengan barang bukti yang disita sabu-sabu 894,64 gram pada 29 Juli 2021.

Kemudian tanggal 5 Juli 2021, polisi menangkap Akhmad Ginanjar alias Nanjar  di jalan Teuku Umar dan menyita tembakau gorilla seberat 56,4 gram. 

Lalu, tanggal 13 Juli 2021, polisi mengamankan Beni Saleh alias Agung di jalan AW Syahrani dengan menyita 1 bungkus besar ganja 1.143,5 gram.

"Ganja diperoleh pelaku dari media sosial asal Sumatera Barat dan akan diedarkan di Samarinda," kata Ridho. 

Selang empat hari kemudian pada tanggal 19 Juli 2021, polisi amankan 30.000 pil ekstasi Double L dari tangan pelaku Muhammad Tantowi Jauhari alias Joe.

"Ribuan pil double L masih kita dalami asal barangnya. Kami akan kirim sampel pil ini ke laboratorium forensik untuk cek kandungannya. Dari tampilan fisiknya, pil ini dari pabrikan untuk obat penenang yang harus resep dokter untuk penggunaannya," kata Ridho. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X