SAMARINDA - Wabah corona yang kini merebak membuat pemerintah menerapkan PPKM Mikro di Samarinda, tak membuat peredaran narkoba surut.
Hal ini terlihat dari berhasilnya Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda menangkap 5 pengedar sabu-sabu, tembakau jenis gorila ganja dan pil double L.
Penangkapan 5 pelaku, polisi menyita 17 poket narkotika jenis sabu-sabu 894,64 gram, tembakau gorilla 56,4 gram, 1 bungkus besar ganja seberat 1.143,5 gram dan 30.000 pil double L.
Kasat Narkoba Polres Samarinda AKP Ridho Doly Kristian menjelaskan polisi menangkap 5 pengedar narkoba dari 4 laporan atau kasus yang berhasil diungkap jajarannya selama 29 Juni hingga 19 Juli 2021.
"Saat ini, 4 kasus ini masih dalam penyidikan dan akan kita limpahkan ke penuntutan. Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang telah bekerjasama dengan baik selama ini," ujar Ridho.
Ridho menambahkan polisi masih mendalami peran dari lima tersangka yang ditangkap. Para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima pelaku yang ditangkap yaitu Ruslan alias Uslan dan Muhammad Fathurrahman alias Emon ditangkap di Jl Siti Aisyah dengan barang bukti yang disita sabu-sabu 894,64 gram pada 29 Juli 2021.
Kemudian tanggal 5 Juli 2021, polisi menangkap Akhmad Ginanjar alias Nanjar di jalan Teuku Umar dan menyita tembakau gorilla seberat 56,4 gram.
Lalu, tanggal 13 Juli 2021, polisi mengamankan Beni Saleh alias Agung di jalan AW Syahrani dengan menyita 1 bungkus besar ganja 1.143,5 gram.
"Ganja diperoleh pelaku dari media sosial asal Sumatera Barat dan akan diedarkan di Samarinda," kata Ridho.
Selang empat hari kemudian pada tanggal 19 Juli 2021, polisi amankan 30.000 pil ekstasi Double L dari tangan pelaku Muhammad Tantowi Jauhari alias Joe.
"Ribuan pil double L masih kita dalami asal barangnya. Kami akan kirim sampel pil ini ke laboratorium forensik untuk cek kandungannya. Dari tampilan fisiknya, pil ini dari pabrikan untuk obat penenang yang harus resep dokter untuk penggunaannya," kata Ridho. (myn)