SAMARINDA resmi menjadi daerah keempat yang masuk dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level keempat. Pembatasan ini berlaku sejak 21–31 Juli 2020.
Meski telah ditetapkan sejak Senin (19/7) lalu, skema langkah lanjutan dalam pelaksanaan pembatasan masih belum ditentukan. Khususnya dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto. Rapat dari unsur FKPD belum dilakukan. "Kami masih menunggu skema lanjutan," jelas polisi berpangkat melati dua itu.
Belum ada pembahasan terperinci dari unsur FKPD membuat skema pelaksanaan PPKM level empat di ibu kota Kaltim, apakah akan mengikuti pelaksanaan seperti di Jawa dan Bali, atau pemerintah daerah memiliki skenario lain. Di mana sebelumnya pengetatan telah dilakukan di setiap pintu masuk menuju Samarinda.
"Menunggu keputusan wali kota dulu. Apakah skema PPKM mengikuti pusat atau enggak, atau dengan pola sendiri. Itu nantinya dirapatkan kembali," tuturnya.
Sebelumnya Pemkot Samarinda mengambil langkah antisipasi untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Memilih PPKM Mikro diperketat. Langkah itu tertera di surat instruksi Wali Kota Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro yang Diperketat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Samarinda. Di mana melakukan pembatasan jam operasional di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan tempat hiburan malam (THM). Setiap ruas jalan yang menjadi pintu masuk Samarinda kembali diperketat. Setidaknya ada empat pos penyekatan yang didirikan. Setiap pos dijaga personel TNI-Polri dan OPD Pemkot Samarinda hingga 20 Juli. (*/dad/dra/k16)