Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Supriyadi akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal tersebut merupakan buntut pencairan dana desa (DD) oleh Supriyadi hingga menuai protes dari warga setempat.
PENAJAM - Sanksi pencopotan sekdes tersebut dilakukan setelah Kepala Desa (Kades) Gunung Intan Ismail Hasan memenuhi desakan massa demo pada Senin (19/7), yang menuntut sekdes dipecat dari jabatannya.
“Alhamdulillah, aksi demo yang kami gelar berhasil menurunkan sekdes dari jabatannya,” kata Gunawan, tokoh pemuda Gunung Intan, salah satu koordinator massa, kepada koran ini kemarin.
Warga pedemo ditemui perangkat desa, di antaranya Kades Gunung Intan Ismail Hasan, Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Gunung Intan Riyanto, Bhabinkamtibmas Fahrurozi, pejabat desa lainnya, dan Camat Babulu Margono Hadi Sutanto yang datang setelah menghadiri pelantikan BPD di desa lainnya di wilayah kerjanya.
Camat Babulu, PPU, Margono Hadi Sutanto yang menemui warga mengatakan, permintaan warga telah dipenuhi oleh kades yang bersedia memberhentikan Supriyadi sebagai sekdes. “Saya minta kades segera melengkapi surat pemberhentian untuk diajukan kepada camat. Kenapa kades bersedia memberhentikan karena apa yang warga sampaikan ada benarnya,” kata Camat Margono.
Saat ini, kata dia, camat menunggu surat dari kades untuk diterbitkan rekomendasi surat keputusan pemberhentian jabatan sekdes. Kades Ismail Hasan berjanji segera membuat surat yang diminta camat pada Senin (19/7). “Setelah surat dari kades kami terima segera dibuatkan rekomendasi pemberhentian,” kata Margono. Ia berharap, setelah aksi demo itu, Gunung Intan bisa rekonsiliasi bersama untuk membangun.
Ketua BPD Gunung Intan Riyanto mengeluarkan surat dukungan untuk memfasilitasi keinginan warga demo. Ada empat poin, salah satunya, menyebutkan, koordinator aksi massa meminta kades untuk memberhentikan sekdes dengan alasan sekdes telah melakukan penyalahgunaan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya, merugikan kepentingan umum, dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu sebagaimana Undang-undang 6/2014 tentang Desa, Pasal 51.
Aksi masyarakat itu dipicu oleh pencairan Dana Desa (DD) Gunung Intan tahap pertama 40 persen 2021 yang tersimpan di Bankaltimtara Rp 248.673.600 dicairkan sekdes pada 2 Juli 2021. Pengambilan DD oleh sekdes itu disebut oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Gunung Intan Alidin sebagai indikasi penyalahgunaan tugas dan kewenangan.
Alidin seperti dilansir media ini sebelumnya mengirim surat pengaduan setebal empat halaman dengan beberapa lampiran, tertanggal 8 Juli 2021, kepada camat Babulu, dan ditindaklanjuti dengan rapat klarifikasi di Kantor Desa Gunung Intan, Senin (12/7).
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU Nurbayah, dihadiri tim fasilitasi Kecamatan Babulu, Kades Ismail Hasan, Sekdes Supriyadi, Ketua BPD Riyanto, dan pihak terkait.
Berdasarkan berita acara rapat, Sekdes Supriyadi menjelaskan, mencairkan cek desa Rp 248.673.600 atas perintah kades. Keterangan sekdes ini dibantah Kades Hasan Ismail. Kades menyampaikan ia tak pernah memerintahkan sekdes mencairkan cek desa tersebut. Menurut dia, sekdeslah yang meminta kades untuk mencairkan cek tersebut.
Hingga kemarin, Supriyadi belum berhasil diminta konfirmasinya berkaitan keputusan kades yang memberhentikannya dari jabatan sekdes, termasuk tuduhan penyalahgunaan wewenang. Sejak beberapa persoalan pemerintahan desa Gunung Intan mencuat---seperti diwartakan media ini---Supriyadi terkesan sulit dihubungi untuk diminta tanggapannya. Ia pernah berjanji menyampaikan keterangan tertulis kepada media ini. Namun, sampai kini yang bersangkutan tak dapat dihubungi. (ari/kri/k16)