PPKM Ganti Istilah, Samarinda Masuk Level 4 

- Senin, 19 Juli 2021 | 21:58 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor (tengah)
Gubernur Kaltim Isran Noor (tengah)

SAMARINDA - Setelah Balikpapan, Berau dan Bontang ditetapkan daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini menyusul Samarinda.

"Jadi kita di Kaltim ada 4 daerah diberlakukan PPKM darurat, atau sekarang diganti PPKM Level 4, yakni Samarinda," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi dalam rilis Humas Pemprov Kaltim usai mendampingi Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengikuti Rakor Evaluasi Penerapan PPKM di Indonesia secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/7/2021).

Rakor dipimpin Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta membahas Penanganan Covid-19 di nusantara ini, dijelaskan Jauhar, juga dibahas sekaligus mengganti sebutan atau istilah PPKM mikro, diperketat hingga darurat menjadi PPKM level 1 hingga level 4.

"Ya, usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilah darurat, sehingga pusat disetujui Bapak Presiden, ganti istilah atau sebutannya level," jelas Jauhar usai Rakor yang juga dihadiri Kepala BPBD Yudha Pranoto, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak dan Kasatpol PP Kaltim I Gede Yusa.

Terkait dimasukkannya Samarinda ke level 4, diungkapkan Jauhar dan diakui Kepala Dinas Kesehatan Padilah Mante Runa, sebab jumlah warga terpapar masih cukup tinggi dengan indikasi ketersediaan tempat tidur (BOR) di rumah sakit/pusat karantina dan realisasi vaksinasi menjadi dasar penetapan PPKM.

"Kebijakan ini harus kita sikapi dengan semakin meningkatkan kesadaran bahwa pandemi ini masih terjadi. Dan kuncinya, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, lebih ketat, itu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan Indonesia nomor 2 setelah Amerika Serikat tingkat kenaikan kasus Covid-19 di dunia. Dan sekarang beberapa negara lain juga mengalami kenaikan kasus.

"Kembali saya ingatkan, walaupun sudah vaksin, jangan lepas masker. Protokol kesehatan tetap diterapkan, tetap dilaksanakan, disiplin, tetap disiplin, jangan anggap enteng," tegas Presiden. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X